Jakarta — Seiring pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), semakin banyak penulis dan kreator konten di Indonesia yang memanfaatkan teknologi seperti ChatGPT untuk mendukung proses kreatif mereka. Menggunakan AI sebagai alat bantu memungkinkan para kreator untuk meningkatkan efisiensi dan eksplorasi ide, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam hal hak cipta. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua, menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta bagi karya yang melibatkan penggunaan teknologi AI.
“Penggunaan teknologi seperti ChatGPT memang mempermudah proses penciptaan karya, namun perlu diingat bahwa hak cipta tetap melekat pada kreativitas manusia. Hanya karya yang memiliki nilai kreativitas manusiawi yang bisa dilindungi hak ciptanya secara penuh,” jelas Ignatius Mangantar Tua. Menurutnya, hak cipta memberikan pelindungan hukum kepada penulis dan kreator agar hasil karya mereka tidak disalahgunakan atau dipublikasikan tanpa izin.
Pada dasarnya, AI seperti ChatGPT adalah alat bantu yang menghasilkan teks berdasarkan data dan pola yang ada. Oleh karena itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI mungkin tidak memenuhi syarat pelindungan hak cipta karena kurangnya elemen orisinalitas yang datang dari manusia. “Maka, bagi penulis yang menggunakan ChatGPT, penting untuk tetap mempertahankan aspek kreatif yang orisinal agar karya tersebut diakui sebagai hasil kreasi manusia,” tambah Ignatius.
DJKI menyarankan kepada para kreator dan penulis agar memahami batasan-batasan penggunaan AI dalam menciptakan karya mereka. Dengan begitu, mereka bisa memastikan hak cipta atas karya tersebut tetap diakui dan dilindungi sesuai dengan undang-undang. Ignatius juga menekankan perlunya edukasi dan pemahaman yang mendalam bagi para pengguna teknologi AI dalam industri kreatif agar mereka tidak terjebak dalam persoalan hak cipta.
Sebagai langkah konkret, DJKI tengah merevisi Undang-undang Hak Cipta agar dapat menjawab kebutuhan peraturan pelindungan hak cipta di era digital. “Kami ingin memastikan bahwa para kreator di Indonesia mendapatkan pelindungan yang cukup untuk menggunakan teknologi secara bijak, sehingga hak cipta mereka tetap terjaga,” ujar Ignatius.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menghargai karya yang dihasilkan oleh para kreator, terlepas dari metode atau teknologi yang digunakan dalam pembuatannya. Masyarakat juga diharapkan lebih selektif dalam mengakses dan memanfaatkan konten yang berasal dari sumber yang terpercaya dan telah memenuhi aspek legalitas.
Dengan langkah ini, DJKI berharap Indonesia dapat menciptakan ekosistem kreatif yang aman dan terlindungi secara hukum, khususnya di era digital yang terus berkembang. Pelindungan hak cipta tidak hanya melindungi kreator, tetapi juga mendukung perkembangan industri kreatif nasional secara berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025