Pelatihan Post-Accession On The Job Training On Madrid Protocol

Jakarta-Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar acara Post-Accession On The Job Training On Madrid Protocol, selama dua hari di Aula Lantai 8, Gedung DJKI, (27/8/2018).

Acara ini dihadiri dari perwakilan Eropa Kepala Seksi Ekonomi dan Perdagangan, Raffaele Quarto, Wakil Kepala Seksi Perdagangan dan Ekonomi, Levente Albert, Konsultan Eksternal ASEAN Regional Integration Support from the European Union (ARISE Plus), Ernesto Rubio, dan peserta Pelatihan Kerja Pada Protokol Madrid dalam hal ini DJKI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), R. Natanegara menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Uni Eropa dan ASEAN yang telah menginisiasi kegiatan ini, dalam sambutan pembuka.

Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi Indonesia terkait isu-isu seperti pasar tunggal, fasilitasi perdagangan, pengurangan hambatan no-tarif dalam perdagangan, serta hak kekayaan intelektual, lanjutnya.

“saya berharap, kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua dan memberikan pengetahuan secara teoritis maupun praktis bagi para peserta”, ujar R. Natanegara.

Selain itu, aksesi protocol madrid memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk ikut menikmati infrastruktur kekayaan intelektual global yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional dan mendorong investasi, serta dapat menyelaraskan proses pendaftaran merek Indonesia dengan proses pendaftaran merek di negara yang merupakan mitra dagang utama Indonesia, R. Natanegara menambahkan.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya