Pelatihan Post-Accession On The Job Training On Madrid Protocol

Jakarta-Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar acara Post-Accession On The Job Training On Madrid Protocol, selama dua hari di Aula Lantai 8, Gedung DJKI, (27/8/2018).

Acara ini dihadiri dari perwakilan Eropa Kepala Seksi Ekonomi dan Perdagangan, Raffaele Quarto, Wakil Kepala Seksi Perdagangan dan Ekonomi, Levente Albert, Konsultan Eksternal ASEAN Regional Integration Support from the European Union (ARISE Plus), Ernesto Rubio, dan peserta Pelatihan Kerja Pada Protokol Madrid dalam hal ini DJKI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), R. Natanegara menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Uni Eropa dan ASEAN yang telah menginisiasi kegiatan ini, dalam sambutan pembuka.

Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi Indonesia terkait isu-isu seperti pasar tunggal, fasilitasi perdagangan, pengurangan hambatan no-tarif dalam perdagangan, serta hak kekayaan intelektual, lanjutnya.

“saya berharap, kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua dan memberikan pengetahuan secara teoritis maupun praktis bagi para peserta”, ujar R. Natanegara.

Selain itu, aksesi protocol madrid memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk ikut menikmati infrastruktur kekayaan intelektual global yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional dan mendorong investasi, serta dapat menyelaraskan proses pendaftaran merek Indonesia dengan proses pendaftaran merek di negara yang merupakan mitra dagang utama Indonesia, R. Natanegara menambahkan.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Luncurkan Aplikasi SIGITA

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Rabu, 28 Januari 2026

Perubahan Data Desain Industri ini Caranya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.

Rabu, 28 Januari 2026

Mekanisme Perbaikan Data Hak Cipta Pasca Pencatatan

Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.

Selasa, 27 Januari 2026

Selengkapnya