Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly melantik 100 Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Kemenkumham, Rabu (14/3/2018).

Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), R. Natanegara K.P, S.E., M.Si masuk menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) dan Yurod Saleh, S.H., M.H., menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI.

Dalam sambutannya, Menkumham berpesan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar mampu mendorong kinerja Kemenkumham dengan cepat dan dilakukan secara profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif.

“Jaman sudah berubah, kompleksitas permasalahan semakin beragam, oleh karenanya perlu orang-orang yang mempunyai kompetensi, berkinerja tinggi, berintegritas, mempunyai moralitas yang bagus seta mampu mengabdi dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya di Kemenkumham”, ujar Yasonna H Laoly.

Yasonna juga mengingatkan kepada 100 pejabat yang dilantik ini untuk memastikan layanan publik yang dijalankan harus sesuai dengan aturan-aturan yang jelas dan bebas dari pungutan liar.

“Lakukan pengawasan secara terus menerus, jika terjadi penyimpangan atau permasalahan, maka dua tingkat berjenjang akan dimintakan tanggung jawabnya”, tegas Yasonna dalam pidatonya.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Durian Merah Banyuwangi: Dari Buah yang Ditakuti, Kini Diakui Negara

Di pekarangan rumah warga Kecamatan Songgon, Banyuwangi tempo dulu, durian dengan daging berwarna merah kerap dipandang sebagai keanehan. Warnanya tak lazim dan aromanya yang menyengat memunculkan rasa takut karena dianggap beracun. Bahkan tak sedikit pohon Durian Merah yang akhirnya ditebang sebelum sempat dikenal lebih jauh.

Sabtu, 31 Januari 2026

Jangan Abaikan Notifikasi, Permohonan Desain Bisa Gugur

Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.

Kamis, 29 Januari 2026

Dirjen KI Luncurkan Aplikasi SIGITA

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Rabu, 28 Januari 2026

Selengkapnya