Pelaku Usaha Perlu Pahami Proses Hukum dalam Sengketa Merek

Jakarta - Persaingan usaha di dalam dunia bisnis merupakan suatu hal yang lazim dialami oleh para pelaku usaha. Terkadang persaingan dilakukan dengan cara-cara yang tidak sehat, salah satunya dengan mendompleng merek pihak lain. Maka apabila ini terjadi, sengketa merek pun tidak terelakkan.

Oleh karena itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menyampaikan pentingnya bagi para pelaku usaha untuk mengetahui serta memahami apa yang harus dilakukan ketika mereknya bersengketa. Sengketa merek dapat diselesaikan melalui gugatan di pengadilan atau penyelesaian sengketa alternatif seperti arbitrase.

“Secara umum, alur proses penyelesaian sengketa merek dilakukan mulai dari pendaftaran gugatan oleh pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar,” tutur Kurniaman pada Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI pada Jumat, 24 Juni 2022 melalui aplikasi Zoom.


Dalam sengketa merek pasti ada pihak tergugat dan penggugat. Pihak tergugat adalah pemilik merek terdaftar di mana gugatan yang diajukan merupakan pembatalan atau penghapusan merek. Gugatan tersebut diajukan karena pihak tergugat menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis yang telah terdaftar.

“Proses gugatan sengketa merek itu merupakan kewenangan absolut dari pengadilan niaga maka terdapat beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan untuk suatu sengketa merek baik secara hukum perdata, pidana, maupun secara tata usaha negara,” ujar Kurniaman.




Lebih lanjut, Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek, Nova Susanti menerangkan untuk upaya hukum yang dapat dilakukan secara perdata berupa pengajuan gugatan pembatalan merek, penghapusan merek, gugatan atas pelanggaran merek, dan gugatan atas putusan komisi banding merek. 


“Yang kedua, upaya hukum sengketa merek secara pidana, dapat dilakukan apabila terdapat delik aduan maupun apabila terdapat pihak lain yang tidak memiliki hak atas merek dimaksud melakukan produksi dan/atau memperdagangkan tanpa izin,” jelas Nova. 

Ketiga, upaya hukum secara tata usaha negara dalam sengketa merek dapat dilakukan gugatan terhadap keputusan penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM.


“Perlu diketahui, sebelum mengajukan gugatan, terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pihak penggugat yaitu berupa surat kuasa, surat gugatan, bukti legalitas kepemilikan merek, menginventarisir bukti-bukti kuat untuk gugatan, dan melakukan registrasi ke pengadilan,” ujar Nova.


Dalam suatu proses penyelesaian sengketa merek, DJKI memiliki tugas untuk menghadiri persidangan jika menjadi pihak yang masuk dalam gugatan. DJKI juga wajib menjalankan putusan pengadilan dengan catatan apabila DJKI telah menerima hasil salinan resmi putusan dari suatu sengketa merek. (ver/syl)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya