Pelaksanaan Madrid Protocol di Indonesia: Bisa Menjadi Bisnis Baru Untuk Konsultan HKI

Jakarta – Sejak Indonesia resmi menjadi anggota Madrid Protocol ke-100 saat sidang umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-57 di Jenewa Swiss pada tanggal 2 Oktober 2017 maka pendaftaran merek dari seluruh dunia dapat dilakukan dari semua negara yang tergabung dalam anggota Madrid Protocol untuk pendaftaran merek di Indonesia dan berlaku juga sebaliknya.

Aksesi Indonesia ke Madrid Protocol ini sejalan dengan upaya diplomasi ekonomi guna memperoleh manfaat berupa kemudahan akses pasar untuk produk bermerek Indonesia ke pasar dunia, dan kepastian perlindungan atas mereknya di negara-negara pasar yang dituju. Aksesi ini juga telah menjadi komitmen Indonesia dalam konteks ASEAN yang diharapkan akan berkontribusi secara signifikan terhadap tujuan ASEAN Economic Community (AEC) dalam mempromosikan transfer teknologi di dalam kawasan dan menstimulasi inovasi melalui kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual.

Penerapan sistem Madrid Protocol di Indonesia sangat penting dan jika Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menerapkan sistem ini dengan baik maka akan memberikan manfaat bagi pengembangan bisnis dan investasi di Indonesia dan dalam lingkup internasional. Untuk itu DJKI bekerja sama dengan International Trademark Association (INTA) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) on the new practice on the implementation of Madrid Protocol in Indonesia di Jakarta (28/2/2018).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris ini menghadirkan narasumber Mr. Seth Hays, Chief Representative Asia Pacific, International Trademark Association (INTA), Mr. Louis Chan, P&G Singapore, INTA Board of Director, Ms. Amanda Caldwell, Spruson & Ferguson, IP Firm Australia dan Bapak Didik Taryadi, Kepala Sub Direktorat Pemeriksa Merek.

“Saat menghadiri pertemuan di Tokyo, Jepang, ternyata banyak negara yang sudah menerapkan sistem ini (Madrid Protocol), diawal mengalami penurunan pendapatan terutama dari sisi konsultan, tapi akan timbul bisnis lainnya dari penerapan sistem Madrid Protocol”, ujar Freddy menjelaskan.

Menurut Freddy Harris, kegiatan ini menjadi sarana untuk berdiskusi terkait permasalahan yang dihadapi dalam proses pelaksanaan Madrid Protocol di Indonesia. Pengusaha Indonesia harus bisa melindungi merek mereka di dalam maupun luar negeri dan ini menjadi salah satu tugas konsultan dan bisa menjadi bisnis baru. (Humas DJKI – Februari 2018)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

DJKI Gelar Rapat Refocusing Anggaran, Fokus Perkuat Program Strategis KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.

Kamis, 26 Februari 2026

Sidang Terbuka KBP Putuskan Satu Diterima, Satu Ditolak

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Ascendis Pharmayang Growth Disorders dan Musashi Engineering, Inc yang berlangsung pada 26 Februari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya