Pelaksanaan Madrid Protocol di Indonesia: Bisa Menjadi Bisnis Baru Untuk Konsultan HKI

Jakarta – Sejak Indonesia resmi menjadi anggota Madrid Protocol ke-100 saat sidang umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-57 di Jenewa Swiss pada tanggal 2 Oktober 2017 maka pendaftaran merek dari seluruh dunia dapat dilakukan dari semua negara yang tergabung dalam anggota Madrid Protocol untuk pendaftaran merek di Indonesia dan berlaku juga sebaliknya.

Aksesi Indonesia ke Madrid Protocol ini sejalan dengan upaya diplomasi ekonomi guna memperoleh manfaat berupa kemudahan akses pasar untuk produk bermerek Indonesia ke pasar dunia, dan kepastian perlindungan atas mereknya di negara-negara pasar yang dituju. Aksesi ini juga telah menjadi komitmen Indonesia dalam konteks ASEAN yang diharapkan akan berkontribusi secara signifikan terhadap tujuan ASEAN Economic Community (AEC) dalam mempromosikan transfer teknologi di dalam kawasan dan menstimulasi inovasi melalui kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual.

Penerapan sistem Madrid Protocol di Indonesia sangat penting dan jika Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menerapkan sistem ini dengan baik maka akan memberikan manfaat bagi pengembangan bisnis dan investasi di Indonesia dan dalam lingkup internasional. Untuk itu DJKI bekerja sama dengan International Trademark Association (INTA) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) on the new practice on the implementation of Madrid Protocol in Indonesia di Jakarta (28/2/2018).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris ini menghadirkan narasumber Mr. Seth Hays, Chief Representative Asia Pacific, International Trademark Association (INTA), Mr. Louis Chan, P&G Singapore, INTA Board of Director, Ms. Amanda Caldwell, Spruson & Ferguson, IP Firm Australia dan Bapak Didik Taryadi, Kepala Sub Direktorat Pemeriksa Merek.

“Saat menghadiri pertemuan di Tokyo, Jepang, ternyata banyak negara yang sudah menerapkan sistem ini (Madrid Protocol), diawal mengalami penurunan pendapatan terutama dari sisi konsultan, tapi akan timbul bisnis lainnya dari penerapan sistem Madrid Protocol”, ujar Freddy menjelaskan.

Menurut Freddy Harris, kegiatan ini menjadi sarana untuk berdiskusi terkait permasalahan yang dihadapi dalam proses pelaksanaan Madrid Protocol di Indonesia. Pengusaha Indonesia harus bisa melindungi merek mereka di dalam maupun luar negeri dan ini menjadi salah satu tugas konsultan dan bisa menjadi bisnis baru. (Humas DJKI – Februari 2018)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya