PDKI sebagai Sarana Transparansi dan Data Referensi Layanan DJKI

Jakarta - Perkembangan digital yang sangat pesat, memacu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk selalu berupaya memberikan pelayan publik yang terbaik. Tuntutan perkembangan digital dijawab DJKI salah satunya dengan penggunaan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Organisasi Pembelajar (Opera) kali ini membahas penggunaan PDKI tersebut melalui aplikasi Zoom, Jumat, 18 Maret 2022.

Aplikasi PDKI merupakan sarana pendukung utama dalam pelaksanaan tugas pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan DJKI. Masyarakat dapat melakukan penelusuran melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.

Untuk kemudahan masyarakat, PDKI memiliki beberapa manfaat. Pertama, PDKI bermanfaat untuk transparansi informasi.

“Masyarakat bisa mendapatkan informasi status terkini terkait permohonan Kekayaan Intelektual yang telah diajukan ke kantor DJKI,” tutur Dede Mia Yusanti, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual.

Manfaat lainnya ialah sebagai data referensi. Masyarakat dapat menggunakan PDKI sebagai referensi sebelum mengajukan permohonan kekayaan intelektual.

“Masyarakat bisa mengecek apakah produk kekayaan intelektual yang akan didaftarkan sudah didaftarkan pihak lain atau belum, dengan melakukan pengecekan pada PDKI akan memperbesar kemungkinan permohonan diterima,” jelas Dede.

Sejak 17 Agustus 2019 seluruh pengajuan permohonan merek, paten, hak cipta, dan desain industri telah dilakukan secara online. Inovasi terus dilakukan oleh DJKI demi kemudahan dan kecepatan pelayanan. 

Untuk itu, DJKI membuat One Stop Service (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada website dgip.go.id. Pada sistem one stop service DJKI mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan di  website dgip.go.id, salah satunya layanan PDKI. 
Untuk mengoptimalkan layanan informasi dimaksud, DJKI terus berupaya memaksimalkan pemberian informasi kepada masyarakat pengguna layanan DJKI. Upaya ini sejalan dengan visi DJKI untuk menjadi Kantor KI Berkelas Dunia 2024. (DES/KAD)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya