Bandung - Meningkatkan jumlah penyelesaian paten dalam negeri merupakan salah satu dari tujuan pelaksanaan Patent One Stop Service yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI). Hal tersebut dilaksanakan melalui kegiatan asistensi drafting paten yang dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat pada tanggal 30 Januari s.d. 1 Februari 2024.
Pemeriksa Paten Utama DJKI Dadan Samsudin menyampaikan sebanyak 70 permohonan yang mengikuti asistensi drafting paten dari sejumlah perguruan tinggi yang berada di Jawa Barat.
“Asistensi ini sangat diperlukan untuk para inventor untuk menyamakan persepsi antara pihaknya dengan pemeriksa. Kadang-kadang apa yang telah mereka tulis belum sesuai dengan kaidah atau peraturan yang telah ditentukan,” terang Dadan.
Dadan menambahkan kegiatan ini sangat dibutuhkan oleh pemohon-pemohon paten baik di universitas, lembaga penelitian dan pengembangan atau pelaku usaha karena memberikan percepatan penyelesaian paten yang telah diajukan.
“Proses asistensi ini sangat cepat, baik inventor maupun pemeriksa dituntut kerja cepat. Begitu pemeriksa mendapatkan balasan dari inventor, kami dituntut dengan cepat melakukan penelusuran untuk memproses patennya apakah akan diterima atau ditolak,” ujar Dadan.
Menurutnya, kesalahan rata-rata yang dilakukan oleh inventor adalah bagaimana tata cara penulisan klaim pada dokumen paten. Dadan mengimbau kepada para inventor baik yang telah ataupun akan mengajukan paten untuk memahami dan mengungkapkan pada klaim secara detail.
Sejalan dengan hal tersebut, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Yayan Sanjaya mengapresiasi kegiatan asistensi pada Patent One Stop Service. Ia merasa sangat terbantu akan hadirnya kegiatan ini.
“Kegiatan ini memberikan wawasan kepada para peneliti tentang bagaimana menulis substantif secara betul, sehingga hasilnya lebih baik dan permohonan kami menjadi lebih lancar,” ucap Yayan.
Lebih lanjut, Yayan mengungkapkan setiap tahunnya peneliti di Indonesia setiap tahunnya terus menghasilkan karya yang kualitasnya tidak kalah dengan di luar negeri, sehingga ia mengharapkan kegiatan seperti ini harus dilaksanakan setiap tahunnya.
“Pelindungan dari DJKI atas hasil karya peneliti-peneliti ini sangat dibutuhkan karena takut ada yang melakukan plagiasi sehingga terjadi banyak pelanggaran-pelanggaran yang sangat merugikan. Kegiatan ini saya rasa merupakan suatu terobosan untuk kami para inventor dan kalau bisa harus dilaksanakan setiap tahunnya,” pungkasnya. (daw/dit)
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Kamis, 12 Maret 2026
Sabtu, 14 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026