Patent One Stop Service Dorong Peningkatan Pelindungan Paten di Kepulauan Riau

Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha.

Kegiatan ini bertujuan agar permohonan paten yang diajukan oleh Perguruan Tinggi, Litbang, dan Pelaku Usaha dapat terselesaikan tepat waktu sehingga persentase paten yang dilindungi meningkat, khususnya pada wilayah Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Sasmita menjelaskan bahwa permohonan paten di wilayah Kepulauan Riau dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan tetapi masih belum optimal.

“Berdasarkan data dari DJKI, pada tahun 2022 tercatat sebanyak 13 permohonan paten yang berasal dari Kepulauan Riau. Kemudian, di tahun 2023 meningkat menjadi 17 permohonan paten. Jumlah tersebut tentunya belum optimal jika dibandingkan dengan jumlah perguruan tinggi yang ada di Kepulauan Riau,” ujar Sasmita.

“Tidak hanya di Kepulauan Riau, secara nasional persentase pengajuan paten dalam negeri juga tidak terlalu tinggi, yakni dari 15.033 paten yang diterima oleh DJKI pada tahun 2023, hanya 36,9% paten yang berasal dari dalam negeri. Hal ini menunjukkan masih kurangnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual  (KI), khususnya paten,” sambungnya.

Pelaksanaan POSS merupakan salah satu upaya DJKI dan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau untuk mengatasi rendahnya jumlah pengajuan permohonan paten dalam negeri. Sasmita berharap kegiatan ini dapat memacu peningkatan jumlah permohonan KI, khususnya paten dalam negeri, dan mendorong terbentuknya  Sentra KI sehingga dapat memberikan layanan permohonan pendaftaran KI dan mengelola KI yang dimiliki dengan baik.

Senada dengan Sasmita, Sekretaris Tim Kerja Penelusuran dan Informasi Paten Ocke Nadasmara menjelaskan bahwa kegiatan POSS merupakan salah satu program unggulan DJKI demi mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Kegiatan ini terbagi menjadi dua pokok acara, yaitu sosialisasi dan asistensi.

“Untuk hari pertama, dengan jumlah peserta 50 orang, akan mengikuti kegiatan sosialisasi terkait paten, dilanjutkan dengan pendampingan penyelesaian substantif paten dan penyusunan spesifikasi paten, jika ada permintaan dari peserta pada hari kedua dan ketiga. Target penyelesaian pemeriksaan substantif permohonan paten kali ini sebanyak 17 dokumen,” jelas Ocke.

Sebagai informasi, kegiatan POSS di Kepulauan Riau berlangsung pada 23 s.d. 25  Juli 2024 di Hotel Sahid Batam. Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan tiga sertifikat paten kepada Universitas Maritim Raja Ali Haji, Politeknik Negeri Batam, dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Riau Kepulauan. (yun/sas)



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya