Patent One Stop Service Dorong Peningkatan Pelindungan Paten di Kepulauan Riau

Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha.

Kegiatan ini bertujuan agar permohonan paten yang diajukan oleh Perguruan Tinggi, Litbang, dan Pelaku Usaha dapat terselesaikan tepat waktu sehingga persentase paten yang dilindungi meningkat, khususnya pada wilayah Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Sasmita menjelaskan bahwa permohonan paten di wilayah Kepulauan Riau dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan tetapi masih belum optimal.

“Berdasarkan data dari DJKI, pada tahun 2022 tercatat sebanyak 13 permohonan paten yang berasal dari Kepulauan Riau. Kemudian, di tahun 2023 meningkat menjadi 17 permohonan paten. Jumlah tersebut tentunya belum optimal jika dibandingkan dengan jumlah perguruan tinggi yang ada di Kepulauan Riau,” ujar Sasmita.

“Tidak hanya di Kepulauan Riau, secara nasional persentase pengajuan paten dalam negeri juga tidak terlalu tinggi, yakni dari 15.033 paten yang diterima oleh DJKI pada tahun 2023, hanya 36,9% paten yang berasal dari dalam negeri. Hal ini menunjukkan masih kurangnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual  (KI), khususnya paten,” sambungnya.

Pelaksanaan POSS merupakan salah satu upaya DJKI dan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau untuk mengatasi rendahnya jumlah pengajuan permohonan paten dalam negeri. Sasmita berharap kegiatan ini dapat memacu peningkatan jumlah permohonan KI, khususnya paten dalam negeri, dan mendorong terbentuknya  Sentra KI sehingga dapat memberikan layanan permohonan pendaftaran KI dan mengelola KI yang dimiliki dengan baik.

Senada dengan Sasmita, Sekretaris Tim Kerja Penelusuran dan Informasi Paten Ocke Nadasmara menjelaskan bahwa kegiatan POSS merupakan salah satu program unggulan DJKI demi mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Kegiatan ini terbagi menjadi dua pokok acara, yaitu sosialisasi dan asistensi.

“Untuk hari pertama, dengan jumlah peserta 50 orang, akan mengikuti kegiatan sosialisasi terkait paten, dilanjutkan dengan pendampingan penyelesaian substantif paten dan penyusunan spesifikasi paten, jika ada permintaan dari peserta pada hari kedua dan ketiga. Target penyelesaian pemeriksaan substantif permohonan paten kali ini sebanyak 17 dokumen,” jelas Ocke.

Sebagai informasi, kegiatan POSS di Kepulauan Riau berlangsung pada 23 s.d. 25  Juli 2024 di Hotel Sahid Batam. Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan tiga sertifikat paten kepada Universitas Maritim Raja Ali Haji, Politeknik Negeri Batam, dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Riau Kepulauan. (yun/sas)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Indonesia dan Denmark Perbarui Kerja Sama Strategis di Bidang Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat hubungan kerja sama internasional melalui pertemuan bilateral dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang dilaksanakan di sela-sela Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.

Kamis, 10 Juli 2025

Hadiri Pameran UMKM di Swiss, Menkum Supratman Dukung Produk Lokal Berbasis KI Tembus Pasar Global

Partisipasi Indonesia dalam Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) 2025 terus mendapat perhatian dunia. Lewat booth pameran bertema “Local Roots, Global Reach”, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memamerkan lebih dari seratus produk berbasis kekayaan intelektual (KI) yang mencerminkan kekuatan ekonomi kreatif Tanah Air.

Kamis, 10 Juli 2025

Bertemu WIPO, Menteri Hukum Tandatangani Riyadh Design Law Treaty dan Dorong IP Finance

Indonesia menandatangani Riyadh Design Law Treaty (DLT) sebagai komitmen untuk menyederhanakan dan menyeragamkan prosedur administratif terkait pendaftaran dan perlindungan desain industri di negara-negara anggota. Penandatanganan ini dilakukan dalam pertemuan bilateral antara Kementerian Hukum sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia dan World Intellectual Property Organization (WIPO) di sela rangkaian Sidang Umum WIPO ke-66 pada Selasa, 9 Juli 2025.

Rabu, 9 Juli 2025

Selengkapnya