Patent One Stop Service Dorong Peningkatan Pelindungan Paten di Kepulauan Riau

Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha.

Kegiatan ini bertujuan agar permohonan paten yang diajukan oleh Perguruan Tinggi, Litbang, dan Pelaku Usaha dapat terselesaikan tepat waktu sehingga persentase paten yang dilindungi meningkat, khususnya pada wilayah Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Sasmita menjelaskan bahwa permohonan paten di wilayah Kepulauan Riau dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan tetapi masih belum optimal.

“Berdasarkan data dari DJKI, pada tahun 2022 tercatat sebanyak 13 permohonan paten yang berasal dari Kepulauan Riau. Kemudian, di tahun 2023 meningkat menjadi 17 permohonan paten. Jumlah tersebut tentunya belum optimal jika dibandingkan dengan jumlah perguruan tinggi yang ada di Kepulauan Riau,” ujar Sasmita.

“Tidak hanya di Kepulauan Riau, secara nasional persentase pengajuan paten dalam negeri juga tidak terlalu tinggi, yakni dari 15.033 paten yang diterima oleh DJKI pada tahun 2023, hanya 36,9% paten yang berasal dari dalam negeri. Hal ini menunjukkan masih kurangnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual  (KI), khususnya paten,” sambungnya.

Pelaksanaan POSS merupakan salah satu upaya DJKI dan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau untuk mengatasi rendahnya jumlah pengajuan permohonan paten dalam negeri. Sasmita berharap kegiatan ini dapat memacu peningkatan jumlah permohonan KI, khususnya paten dalam negeri, dan mendorong terbentuknya  Sentra KI sehingga dapat memberikan layanan permohonan pendaftaran KI dan mengelola KI yang dimiliki dengan baik.

Senada dengan Sasmita, Sekretaris Tim Kerja Penelusuran dan Informasi Paten Ocke Nadasmara menjelaskan bahwa kegiatan POSS merupakan salah satu program unggulan DJKI demi mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Kegiatan ini terbagi menjadi dua pokok acara, yaitu sosialisasi dan asistensi.

“Untuk hari pertama, dengan jumlah peserta 50 orang, akan mengikuti kegiatan sosialisasi terkait paten, dilanjutkan dengan pendampingan penyelesaian substantif paten dan penyusunan spesifikasi paten, jika ada permintaan dari peserta pada hari kedua dan ketiga. Target penyelesaian pemeriksaan substantif permohonan paten kali ini sebanyak 17 dokumen,” jelas Ocke.

Sebagai informasi, kegiatan POSS di Kepulauan Riau berlangsung pada 23 s.d. 25  Juli 2024 di Hotel Sahid Batam. Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan tiga sertifikat paten kepada Universitas Maritim Raja Ali Haji, Politeknik Negeri Batam, dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Riau Kepulauan. (yun/sas)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkenalkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkenalkan pengembangan terbaru Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) melalui laman pdlm.dgip.go.id yang kini hadir dengan jumlah data yang telah terintegrasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna. Pusat data ini merupakan implementasi pasal 5–7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Dukung Banjarmasin Perkuat Regulasi Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin di Gedung DJKI pada Selasa, 9 Desember 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) pada Kota Banjarmasin.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran KI, Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di lapangan Kementerian Hukum pada Selasa, 9 Desember 2025 ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi pemilik kekayaan intelektual (KI) serta menjaga konsumen dari bahaya produk ilegal.

Selasa, 9 Desember 2025

Selengkapnya