Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri menyerahkan 485 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pemerintah dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Perindustrian, Selasa, 22 September 2026, di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI Jakarta. Penyerahan DIM menjadi salah satu tahapan pembahasan RUU untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.
Ketua Pansus RUU tentang Desain Industri Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo mengatakan seluruh fraksi DPR RI telah menyelesaikan penyusunan DIM yang kemudian dikompilasi menjadi satu kesatuan. Dari 485 DIM tersebut, terdapat 159 DIM tetap, 323 DIM substansi, dan 3 DIM redaksional serta penjelasan RUU tentang Desain Industri.
“Secara substansi ada beberapa benang merah yang sudah kami tampung dari RDPU maupun roadshow ke daerah-daerah, termasuk aspirasi dan pandangan dari para pakar, guru besar maupun pelaku industri. Ada hal-hal yang perlu kita sepakati bersama,” ujar Rahayu.
Rahayu menjelaskan, 323 DIM substansi terdiri atas 239 DIM yang berkaitan dengan perubahan, penambahan, pengurangan substansi, serta permintaan penjelasan kepada pemerintah. Sementara itu, sebanyak 84 DIM substansi masih memerlukan sinkronisasi setelah terdapat keputusan Panja terkait judul RUU. Adapun tiga DIM lainnya masuk kategori redaksional.
Menurut Rahayu, sejumlah isu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU, di antaranya mengenai judul RUU, mekanisme pencatatan dan pendaftaran desain industri, grace period bagi peneliti dan perguruan tinggi, ketentuan kebaruan, serta perkembangan kecerdasan artifisial (AI). Pembahasan tersebut diarahkan untuk memastikan pelindungan desain industri dapat menjawab kebutuhan pelaku industri.
“Bagaimana kita bisa hadir untuk pelaku industri. Bagaimana kita bisa memastikan adanya pelindungan untuk desain industri,” kata Rahayu.
Rahayu juga menyoroti pentingnya keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk melalui sistem pendaftaran, fasilitasi biaya pendaftaran, bantuan teknis penyusunan dokumen, hingga pendampingan hukum dalam pengajuan kekayaan intelektual, termasuk desain industri. Menurutnya, penguatan pelindungan desain juga dapat mendukung peningkatan nilai ekonomi dari sektor ekonomi kreatif.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pemerintah akan mempelajari dan menanggapi DIM yang telah disampaikan Pansus DPR RI sebagai bahan pembahasan bersama. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap masukan dapat dibahas sesuai substansi dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“DJKI mendukung pembahasan RUU Desain Industri sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan pelindungan terhadap desain industri. Seluruh masukan dalam DIM akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI untuk menghasilkan ketentuan yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha,” ucap Hermansyah.
Dalam rapat kerja tersebut, Pansus DPR RI bersama pemerintah juga menyepakati pembentukan Panja, Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin). DIM substansi akan dibahas dalam rapat Panja, sedangkan DIM redaksional dan DIM yang memerlukan sinkronisasi akan dibahas melalui Timus dan Timsin sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pemerintah selanjutnya akan memberikan tanggapan atas DIM yang telah diserahkan untuk menjadi bahan pembahasan pada rapat berikutnya. Pembahasan RUU Desain Industri diharapkan dapat menghasilkan ketentuan yang memberikan kepastian hukum bagi pemilik desain sekaligus memperkuat pelindungan atas karya desain yang memiliki nilai ekonomi. Pelaku usaha, peneliti, perguruan tinggi, dan kreator perlu memahami pentingnya pelindungan desain industri serta mendaftarkan desainnya sesuai ketentuan yang berlaku agar memperoleh hak dan kepastian hukum.
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026