Jakarta - Dalam era perdagangan global, melindungi merek di pasar internasional menjadi semakin penting bagi pelaku usaha. Untuk menjawab kebutuhan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berupaya meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual dengan memberikan panduan bagi para pemilik merek lokal Indonesia yang ingin mendaftarkan mereknya di luar negeri.
Pendaftaran merek di luar negeri memiliki manfaat besar karena dapat mencegah pihak lain untuk menggunakan atau meniru merek tanpa izin di negara tujuan. Selain itu, mendaftarkan merek lokal di luar negeri juga dapat meningkatkan daya saing produk dengan menambah nilai merek di pasar internasional, serta mempermudah pelaku usaha dalam melakukan ekspansi di pasar mancanegara.
Bagi masyarakat pemilik merek yang ingin mendaftarkan mereknya di luar negeri dapat mengajukan permohonannya melalui Sistem Madrid Protokol. Sistem ini memungkinkan pendaftaran merek di beberapa negara sekaligus dengan satu permohonan dengan biaya yang relatif terjangkau. Selain itu, sistem ini juga mengurangi hambatan dalam aspek bahasa, biaya, dan administrasi. Indonesia telah menjadi anggota Protokol Madrid sejak 2 Januari 2018.
Berikut adalah tata cara pendaftaran merek Indonesia di luar negeri melalui Sistem Madrid Protokol:
Ajukan permohonan ke DJKI sebagai kantor asal (persyaratan dapat dilihat pada laman www.dgip.go.id)
Pastikan merek telah terdaftar di Indonesia atau dalam tahap permohonan
Isi formulir permohonan Protokol Madrid melalui Formulir MM2 (https://madrid.wipo.int.)
Permohonan yang telah diisi diunggah kembali pada laman https://madrid.wipo.int
Bayar biaya yang ditentukan sesuai negara tujuan
DJKI akan melakukan validasi dokumen permohonan pendaftaran merek serta mengirimkannya ke World Intellectual Property Organization (WIPO)
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
Sertifikat atau bukti pendaftaran merek di Indonesia.
Terjemahan resmi (jika diperlukan).
Formulir permohonan dan dokumen lain sesuai regulasi negara tujuan.
Jika pemohon membutuhkan pendampingan dalam mengajukan permohonan merek melalui Sistem Madrid Protokol, DJKI menyediakan layanan konsultasi untuk membantu pemilik merek memahami proses pendaftaran internasional yang dapat diakses melalui Call Center (152), Livechat (www.dgip.go.id), email (halodjki@dgip.go.id), video conference (SIVIKI), dan media sosial DJKI. Pemilik merek juga dapat bekerja sama dengan konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar.
Sebagai informasi, tahun ini tercatat sebanyak 7.546 permohonan yang diajukan melalui Sistem Madrid Protokol di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha Indonesia dalam memperluas perlindungan merek mereka di pasar internasional. Melalui Protokol Madrid dan panduan ini, kami berharap semakin banyak merek Indonesia yang mendunia,” pungkas Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar.
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025