“Ketika kebun teh lain tumbuh dalam pelukan kabut pegunungan, Teh Tayu justru akrab dengan panas matahari pesisir.”
Di banyak tempat di Indonesia, kebun teh identik dengan udara sejuk dan hamparan hijau di dataran tinggi. Nama-nama seperti Puncak atau Gambung kerap menjadi gambaran umum tentang di mana teh tumbuh subur. Namun di sudut barat Pulau Bangka, tepatnya di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, cerita itu berbeda.
Di tanah yang hanya 0–24 meter di atas permukaan laut, dengan suhu yang dapat menyentuh 38 derajat Celsius, tumbuhlah teh yang telah berusia lebih dari satu abad. Inilah Teh Tayu Jebus Bangka Barat, teh hijau yang justru menemukan karakternya dari panas matahari pesisir.
Tidak ada kabut tebal yang menyelimuti kebun ini setiap pagi. Yang ada adalah cahaya terang yang memaksa daun-daun teh bekerja lebih keras. Para peneliti mencatat, kondisi dataran rendah dengan intensitas cahaya tinggi membuat tanaman menghasilkan kadar polifenol yang cukup tinggi. Senyawa antioksidan yang memberi warna seduhan kuning kemerahan dan rasa khas yang kuat.
Bagi petani setempat, panas bukanlah hambatan. Ia adalah bagian dari identitas. Asyro Hasbar, Ketua MPIG Teh Tayu Jebus Bangka Barat, menyebut bahwa keunikan inilah yang membedakan teh mereka dari daerah lain.
“Teh Tayu tumbuh dan beradaptasi dengan alam Bangka Barat. Justru karena berada di dataran rendah, rasa dan aromanya menjadi khas. Inilah yang kami jaga bersama melalui Indikasi Geografis,” ujar Asyro dalam wawancara tertulis.
Teh ini bukan tanaman baru. Lebih dari 150 tahun lalu, masyarakat keturunan Tionghoa membawa varietas teh dari Tiongkok ke wilayah Jebus. Tanaman itu beradaptasi dengan tanah berpasir, suhu tinggi, dan iklim tropis. Hingga kini, sebagian kebun masih tumbuh di pekarangan rumah warga, dirawat secara turun-temurun.
Proses pengolahannya pun tetap setia pada cara lama. Daun pucuk dipetik, dilayukan, digulung dengan tangan, lalu disangrai menggunakan kayu bakar endemik setempat. Asap tipis dan panas kayu memberi sentuhan akhir pada aroma yang sulit ditiru oleh mesin modern.
Di balik kesederhanaan itu, ada standar mutu yang dijaga ketat. Kadar air, polifenol, hingga parameter organoleptik diuji untuk memastikan kualitas tetap konsisten. Hasilnya, Teh Tayu memenuhi standar mutu nasional dan memiliki karakter seduhan kuning kemerahan dengan rasa sedang hingga enak serta aroma khas yang berbeda dari teh hijau lainnya.
Dalam wawancara daring via zoom pada Sabtu, 7 Maret 2026, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis menjadi langkah penting untuk menjaga keunikan tersebut.
“Indikasi Geografis bukan hanya soal nama, tetapi tentang melindungi reputasi, kualitas, dan karakter yang lahir dari hubungan kuat antara produk dan wilayah asalnya. Teh Tayu Jebus Bangka Barat adalah contoh bagaimana faktor alam dan kearifan lokal menghasilkan produk dengan identitas yang tidak bisa dipindahkan ke tempat lain,” ujar Hermansyah.
Saat ini, produksi Teh Tayu berkisar antara 12 hingga 40 kilogram per bulan dari 17 petani yang tergabung dalam MPIG. Harga jualnya mencapai Rp300.000 per kilogram untuk grade premium. Namun di balik angka itu, tantangan pemasaran masih menjadi pekerjaan rumah.
Bagi masyarakat Desa Ketap, Indikasi Geografis bukan sekadar sertifikat. Ia adalah harapan agar generasi muda tetap melihat kebun teh sebagai masa depan, bukan masa lalu.
Di tanah datar yang panas, Teh Tayu membuktikan bahwa kualitas tidak selalu lahir dari dinginnya pegunungan. Kadang, ia tumbuh dari terik matahari yang membentuk karakter pelan, sabar, dan penuh daya tahan.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026