Samarinda – Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Kejadian Nomor HKI.7.KI.08.01-01.01.34 tanggal 13 November 2024. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran Hak Cipta untuk Komersial untuk barang atau produk yang telah didaftarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penggeledahan yang dipimpin oleh Ahmad Rifadi selaku Ketua Tim Penindakan, bersama lima anggota tim lainnya dilakukan di dua tempat usaha yang bertempat di Kecamatan Samarinda Ulu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur. Proses berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berhasil menyita beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana pelanggaran hak cipta, antara lain 10 buah kemeja motif VZ, 5 buah hijab motif VZ, 1 unit telepon genggam, 1 buku catatan barang,” ucap Rifadi.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Tim Penindakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan saksi-saksi terkait untuk memperkuat pembuktian atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
DJKI menegaskan komitmennya untuk melindungi karya-karya yang dilindungi oleh undang-undang dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran KI. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menghormati hak KI serta menjauhi praktik-praktik yang melanggar hukum.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak KI,” ujar Rifadi
“Bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melapor kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.
Rabu, 10 Desember 2025
Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.
Selasa, 9 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.
Selasa, 9 Desember 2025