Opera IT Talks: Kenalkan Pusat Data, Pacu Pelayanan Publik Terbaik

Jakarta - Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (Dit. TIKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) perkenalkan pusat data kepada seluruh pegawai DJKI dalam kegiatan Organisasi Pembelajaran (Opera) IT Talks secara daring melalui aplikasi Zoom pada Jumat, 14 Oktober 2022

Pengenalan pusat data ini ditujukan untuk membangun kesadaran dan perhatian pegawai DJKI mengenai perkembangan digital yang sudah mencapai era revolusi digital 4.0 yang dapat memacu layanan publik terbaik.

Menurut Direktur TIKI Dede Mia Yusanti, DJKI berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai institusi KI berkelas dunia. Salah satunya dengan memberikan informasi kepada masyarakat terkait data KI yang telah didaftarkan ke DJKI, baik yang masih dalam proses sampai yang sudah mendapatkan sertifikat.

“Pusat data merupakan sarana pendukung utama dan fasilitas infrastruktur teknologi yang digunakan untuk menyimpan dan mengolah data KI tersebut,” ujar Dede.

Dalam sambutannya, ia menjelaskan manfaat dari pusat data seperti hosting aplikasi dengan downtime yang minimal, penyimpanan dan pengolahan data berkapasitas tinggi, dan manajemen keamanan data.

“Aplikasi-aplikasi yang digunakan untuk menginventarisasi data KI merupakan garda terdepan bagi DJKI dalam melayani masyarakat. Diharapkan seluruh aplikasi ini dapat beroperasi sepanjang waktu dengan jaminan ketersediaan uptime secara maksimal,” jelas Dede.

Penyimpanan dan pengolahan data tersentral berkapasitas tinggi dapat meningkatkan performa kecepatan transaksi data yang pada akhirnya akan meningkatkan kepuasan masyarakat.

“Tak hanya itu, karena seluruh data tersimpan secara terpusat dan tidak tersebar, maka hal ini akan memudahkan dalam manajemen hak akses data. Hanya mereka yang diberi kewenangan saja yang dapat mengakses data yang tersimpan,” tambah Dede.

Lebih lanjut menurutnya, pusat data juga menyediakan infrastruktur keamanan yang andal untuk mencegah kerusakan atau kehilangan data. Hal ini penting untuk menjaga integritas, ketersediaan, serta kerahasiaan data yang ada.

Subkoordinator Pengelolaan Jaringan  Andi Nuryansyah dalam paparannya menjelaskan bahwa pusat data adalah fasilitas fisik infrastruktur teknologi yang digunakan organisasi untuk menyimpan dan mengolah data.

“Hal ini sangat krusial dan wajib ada di suatu institusi atau perusahaan besar atau perusahaan perbankan,” jelasnya.

Menurut Andi, pusat data perlu didukung oleh fasilitas penunjang yang memadai seperti sumber daya listrik yang stabil, pengatur suhu ruangan yang beroperasi 24 jam, serta yang tidak kalah penting adalah infrastruktur keamanan untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi. 

Terakhir, Dede berharap seluruh pegawai DJKI dapat terus menciptakan terobosan baru yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses data KI sehingga pada akhirnya tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang diberikan dapat meningkat. (AMO/KAD)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya