Yogyakarta - Evaluasi merupakan salah satu aspek penting yang diperlukan untuk menentukan keberhasilan implementasi suatu sistem informasi. Melalui evaluasi akan diperoleh informasi mengenai sejauh mana keberhasilan pencapaian tujuan sistem tersebut dan juga umpan balik untuk meningkatkan kualitas sistem di masa mendatang.
Berkaitan dengan tujuan dari pelaksanaan evaluasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Kegiatan Evaluasi Layanan Teknologi Informasi (TI) Berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari tanggal 13 s.d. 16 November 2022 di Hotel Harper Malioboro, Yogyakarta.
Kegiatan evaluasi ini diselenggarakan sebagai sarana diskusi dan koordinasi antara DJKI dengan para pihak yang mendukung pengelolaan anggaran, sarana memberikan masukan atau rekomendasi atas kendala yang dihadapi di lapangan, dan sebagai update pengetahuan terkini atas kebijakan penggunaan produk dalam negeri.
Pada kesempatan ini, hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta Imam Jauhari untuk memberikan dukungan atas dilaksanakannya kegiatan evaluasi tersebut dan diharapkan dapat menaikkan predikat di tahun mendatang.
“Kita patut bersyukur pada tahun 2021 Kemenkumham berhasil memperoleh indeks 3,68 dan nomor tiga terbaik dalam pelaksanaan SPBE yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),” ucap Imam.
“Tentu kita sangat berharap dengan tercapainya predikat memuaskan tersebut, perlu dilakukan peningkatan-peningkatan pada seluruh jajaran baik dari SDM dan sarana prasarana pendukungnya. Sehingga, DJKI melalui Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual malam ini akan melaksanakan evaluasinya,” lanjut Imam.
Imam berharap pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan di Yogyakarta berjalan dengan lancar dan dapat digunakan untuk membuat perencanaan di tahun 2023 yang semakin pasti.
Sejalan dengan apa yang telah disampaikan Imam, Direktur TI Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti menyampaikan bahwa transformasi digital merupakan suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah termasuk Kemenkumham dan khususnya DJKI.
“Dalam hal ini DJKI mempunyai komitmen untuk melaksanakan transformasi digital yang tujuannya untuk melayani sebaik-baiknya masyarakat. Jadi boleh saya sampaikan pada tahun 2021 kita meraih Top Digital Award dengan 4 bintang dan tahun ini kita kembali ikut dengan inovasi-inovasi yang kita lakukan dan kita mendapatkan Top Digital Award kembali dengan peringkat tertinggi 5 bintang,” ujar Dede.
Lebih lanjut, Dede menambahkan bahwa beberapa waktu yang lalu Pusat Data dan TI Kemenkumham telah melaksanakan evaluasi dan visitasi ke seluruh kantor wilayah Kemenkumham dengan didampingi oleh DJKI. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu upaya DJKI untuk meningkatkan indeks SPBE.
“Seperti yang telah Pak Kakanwil sampaikan kita berada di peringkat ketiga indeks SPBE, semoga dengan upaya-upaya yang kita lakukan kita bisa naik di urutan yang pertama. Saya juga berharap kegiatan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menyerap sebanyak-banyaknya materi yang disampaikan narasumber dan bisa kita implementasikan bersama demi Kemenkumham yang lebih baik,” harapnya.
Sebagai Informasi, SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. (uhi/can)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025