Merek Sama, Jenis Produk Beda? Tetap Bisa Didaftarkan!

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan, merek yang memiliki persamaan tetap dapat didaftarkan oleh pemohon yang berbeda, selama barang atau jasa yang dilindungi tidak termasuk dalam kategori sejenis, meskipun berada dalam kelas yang sama.

Penjelasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu sebagai upaya untuk meluruskan persepsi publik tentang sejauh mana batasan hak eksklusif atas merek. 

“Hak atas merek memang bersifat eksklusif, tetapi tidak mutlak. Penentuan apakah barang atau jasa itu memiliki persamaan pada pokoknya tidak bergantung semata pada kelas saja, tetapi harus dilihat secara keseluruhan melalui pemeriksaan substantif,” ujar Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 7 Juli 2025.

Menurutnya, pernyataan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 21 ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa permohonan merek akan ditolak jika memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Artinya, apabila barang atau jasa tersebut tidak sejenis, maka pendaftaran tetap dapat dimungkinkan.

Razilu menjelaskan bahwa sistem klasifikasi barang dan jasa (Nice Classification) hanya berfungsi sebagai alat bantu administratif. Kategori sejenis atau tidaknya barang atau jasa ditentukan berdasarkan faktor-faktor seperti sifat barang, tujuan penggunaan, metode penggunaan, saluran distribusi, komplementaritas, tingkat persaingan, dan konsumen yang relevan seperti yang diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016.

“Misalnya, merek ABC yang didaftarkan oleh PT Heinz ABC Indonesia, PT Santos Jaya Abadi, dan Franciskus Xaverius Cahyadi dkk., berada pada kelas yang sama yaitu kelas 30, produk mereka memiliki kualifikasi barang yang tidak sejenis, yaitu sambal, kopi, dan wedang jahe. Karena tidak sejenis, maka ketiganya bisa didaftarkan,” jelas Razilu.

Contoh lainnya adalah PT Kalasindo Primakarsa dan Ramayanti yang sama-sama berada dalam kelas produk kelistrikan di kelas 9 . Namun, karena yang satu memproduksi kawat las dan yang lain Miniature Circuit Breaker (MCB), maka barang tersebut dianggap tidak sejenis dan masing-masing merek dapat memperoleh pelindungannya.

Penegasan ini penting bagi pelaku usaha agar tidak ragu dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek, selama produk atau jasa mereka tidak sejenis secara substansial dari merek lain yang sudah terdaftar. 

“Sistem hukum kita mendukung pelindungan merek secara adil tanpa menghambat inovasi dan persaingan bisnis,” tambah Razilu.

DJKI juga menekankan bahwa pemahaman yang tepat mengenai sejenis atau tidak sejenisnya barang atau jasa akan menghindarkan pemohon dari kesalahan dalam proses pendaftaran dan potensi sengketa merek di kemudian hari.

“Melalui pemahaman yang benar atas Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, kami mendorong masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk semakin aktif mendaftarkan mereknya. Ini penting sebagai bentuk pelindungan hukum atas identitas usaha mereka di pasar,” pungkas Razilu.

DJKI terus berkomitmen untuk memberikan layanan pendaftaran merek yang transparan, objektif, dan berbasis substansi, demi mendorong pertumbuhan ekonomi negara dan industri nasional secara berkelanjutan.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Jangan Abaikan Notifikasi, Permohonan Desain Bisa Gugur

Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.

Kamis, 29 Januari 2026

Dirjen KI Luncurkan Aplikasi SIGITA

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Rabu, 28 Januari 2026

Perubahan Data Desain Industri ini Caranya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.

Rabu, 28 Januari 2026

Selengkapnya