Solo - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu memiliki keyakinan bahwa setiap insan bangsa memiliki kemampuan mencipta. Sejak pertama kali dikukuhkan pada 2 Agustus 2022 lalu oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O. S. Hiariej sebanyak 346 orang Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) diterjunkan ke 170 sekolah dalam rangka kegiatan DJKI Mengajar.
Walau terkesan sederhana, pengajaran tentang kekayaan intelektual (KI) oleh para RuKI memiliki misi yang besar dalam menumbuhkan kepercayaan bahwa setiap diri mempunyai bakat. Jika rasa percaya pada kemampuan diri sendiri sudah terbentuk, tentu akan berbanding lurus terhadap menurunnya keinginan mencuri atau menjiplak karya orang lain.
Pada DJKI Mengajar kali ini, sebanyak tiga orang Guru KI yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menyambangi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Surakarta. Slamet Budiyono selaku Kepala MAN 1 Surakarta berterima kasih atas terpilihnya Madrasah Aliyah Negeri 1 Surakarta sebagai tempat dilaksanakannya DJKI Mengajar pada 7 Juni 2023.
“Kami semua sangat menyambut baik diadakannya kegiatan ini. Hal ini karena pemahaman tentang kekayaan intelektual erat kaitannya dengan ketaatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Budiyono.
Sementara itu, salah satu siswi MAN 1 Surakarta yang hadir dalam giat tersebut, Mutammima Aurora Nurisna Sandy, terlihat antusias mengikuti jalannya kegiatan DJKI Mengajar yang pertama kali terselenggara di tempatnya menuntut ilmu. Ia sangat aktif merespon pertanyaan yang kerap dilemparkan di tengah-tengah jalannya pemaparan materi oleh RuKI.
“Rasanya menyenangkan, asik banget. Apalagi setelah mengetahui tentang kekayaan intelektual yang ternyata berhubungan dengan nilai ekonomi. Ini bermanfaat sekali, karena cita-cita saya nanti menjadi pengusaha,” tutur Mutammima.
Seolah tak ingin kalah dengan para siswanya dalam menggali ilmu tentang KI, Abdul Mutolib selaku Kepala Asrama MAN 1 Surakarta turut melontarkan pertanyaan-pertanyaan untuk para Ruki selama kegiatan berlangsung. Ia berharap, kegiatan seperti ini terus berlanjut ke sekolah-sekolah lainnya di seluruh Indonesia. (Iwm/Ver)
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Sabtu, 7 Maret 2026
Jumat, 6 Maret 2026
Jumat, 6 Maret 2026