Jakarta – Sebagai unit pendukung, peran Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Berbagai kebijakan terkait teknologi informasi pun harus disusun dengan arah yang berorientasi kepada kenyamanan penggunaannya, baik bagi pihak internal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) maupun masyarakat selaku penerima layanan kekayaan intelektual (KI).
Hingga saat ini, berbagai prestasi telah berhasil dicapai oleh DJKI dalam kaitannya dengan pemanfaatan teknologi informasi. Salah satu yang terbaru adalah raihan penghargaan pada Govmedia Conference & Awards 2024. Mengusung tema Utilizing Artificial Intelligence for Intellectual Property Search, DJKI berhasil memenangkan Indonesia E-Governance Project of the Year - Intellectual Property & Trademarks Award.
Dalam sesi panel pada gelaran Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel Shangri-La Jakarta, 30 Mei 2024, Direktur Teknologi Informasi Dede Mia Yusanti mengajak seluruh peserta mengingat kembali pemaparan materi oleh Founder Rumah Perubahan Rhenald Kasali di hari pertama rangkaian kegiatan Rakernis tersebut.
“Perkembangan teknologi adalah sebuah keniscayaan yang tidak mungkin dihindari. Jika kita tidak berani melangkah, tentunya akan semakin tertinggal. Padahal kita menginginkan DJKI menjadi World Class Intellectual Property Office In The World,” tutur Dede.
Salah satu produk yang lahir seiring berkembangnya teknologi yang makin masif adalah munculnya Artificial Intelligence (AI). Kemampuan AI dalam menganalisis data secara cepat, mengenali pola, dan mengambil keputusan mendorong perubahan signifikan di berbagai sektor, termasuk pemerintahan.
Pemanfaatan Artificial Intelligence di lingkungan DJKI mulai diterapkan dalam penelusuran KI untuk kalangan internal. Penerapan AI ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pemeriksa KI pada sesuatu yang bersifat substantif.
Dede menjelaskan, “Walaupun saat ini penelusuran tersebut baru bisa dinikmati oleh kalangan internal, ke depannya penggunaan AI akan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat penerima layanan KI ketika mengakses laman penelusuran Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.”
Penelusuran data KI berbasis Artificial Intelligence masih akan terus dilakukan pengembangan dengan disertai sosialisasi yang intensif.
“Sejauh ini kita sudah lakukan sosialisasi dengan pegawai pada unit teknis DJKI khususnya adalah para pemeriksa KI,” lanjutnya.
Menutup sesi panel tersebut, Dede menyampaikan ekspektasi dan harapannya bagi DJKI untuk lima tahun ke depannya yaitu semakin meningkatnya layanan teknologi informasi kekayaan intelektual yang optimal dengan memanfaatkan teknologi terkini dan sesuai dengan standar internasional serta semakin berkiprah di dunia internasional dalam bidang TI terkait KI. (Iwm/Syl)
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026