Menteri Hukum Lantik Tiga Pimpinan Tinggi DJKI

Jakarta - Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Salah satu pergeseran jabatan yang menjadi perhatian adalah penguatan kepemimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai unit strategis dalam pelindungan Kekayaan Intelektual dan dukungan terhadap inovasi nasional. Andrieansjah, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual, dilantik sebagai Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Sementara itu, Tessa Harumdila ditunjuk sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selain itu, Supratman juga melantik Fajar Sulaeman Taman sebagai Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Penempatan pejabat pada posisi strategis tersebut diharapkan mampu memperkuat layanan KI yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Dalam arahannya, Supratman menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh integritas, loyalitas, dan keberanian moral.

“Jabatan ini adalah kepercayaan negara. Amanah tersebut harus dijalankan sesuai sumpah jabatan, dengan menjaga dan membesarkan institusi melalui kinerja yang profesional,” ujar Supratman.

Ia juga menyampaikan pesan Presiden Republik Indonesia mengenai pentingnya kepemimpinan yang berani dan tegas. Menurutnya, keberanian seorang pemimpin bukanlah bersikap sewenang-wenang, melainkan berani menyatakan yang salah sebagai salah dan yang benar sebagai benar.

“Yang salah harus diberikan sanksi, dan yang bekerja dengan baik wajib diberikan penghargaan. Inilah prinsip keadilan yang harus kita jaga,” tegasnya.

Dalam konteks pelayanan publik, Supratman menekankan kepada para pejabat yang dilantik untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam layanan Kekayaan Intelektual. Negara, menurutnya, telah memberikan kewenangan dan fasilitas yang memadai kepada aparatur.

“Tidak ada lagi ruang bagi praktik yang menghambat pelayanan kepada masyarakat. Kita wajib bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan mengedepankan kepentingan publik serta dunia inovasi,” ujarnya.

Penguatan sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. Proses rekrutmen, promosi, dan pengembangan aparatur harus dilaksanakan secara objektif dan transparan. Dengan sumber daya manusia yang cerdas, profesional dan berintegritas, layanan KI diharapkan semakin responsif, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi inovator, pelaku usaha, dan kreator.

Selain itu, Supratman menekankan percepatan transformasi digital sebagai instrumen strategis peningkatan kualitas layanan, termasuk layanan KI. Transformasi digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta menjadi alat kontrol internal dalam memastikan standar layanan yang sama di seluruh unit kerja.

“Digitalisasi adalah alternatif terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, sekaligus menjadi kontrol bagi kita semua,” tegas Supratman.

Melalui komitmen tersebut, Menteri Hukum menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi karya anak bangsa. Dengan layanan yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, Kementerian Hukum optimistis dapat menciptakan iklim inovasi nasional yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. (FIK/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI, Wujud Penguatan Layanan KI yang Profesional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.

Selasa, 6 Januari 2026

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

Selengkapnya