Jakarta - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.
“Pelindungan KI harus adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu menjawab tantangan era digital seperti saat ini. DJKI harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan ekosistem KI yang mendukung ekonomi nasional,” ujar Supratman dalam pertemuan bersama Dirjen KI dan jajaran pimpinan DJKI di Ruang Rapat Menteri Hukum, Jakarta pada Rabu, 9 April 2025.
Selain mendorong peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi, Supratman juga meminta DJKI untuk memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga, pelaku usaha, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan KI.
Menanggapi arahan tersebut, Dirjen KI Razilu, melaporkan capaian kinerja DJKI pada triwulan I tahun 2025. Hingga Maret 2025, jumlah permohonan yang masuk di DJKI mencapai 70.838 permohonan dengan rincian 29.773 permohonan merek, 36.296 permohonan hak cipta, 2.952 permohonan paten dan paten sederhana, serta 1.812 permohonan desain industri.
Selain itu, DJKI juga menerima 20 laporan pengaduan atas pelanggaran KI, yang terdiri dari 11 kasus pelanggaran merek, delapan kasus hak cipta, dan satu kasus desain industri. DJKI juga telah menyelesaikan tiga perkara hak cipta, tiga perkara merek, satu perkara paten, dan satu perkara desain industri, serta menutup 254 situs yang melanggar KI di ranah digital.
Lebih lanjut, Razilu menyampaikan pada triwulan pertama tahun 2025 ini, Indonesia mendominasi jumlah permohonan paten dan merek dengan Jawa Barat sebagai provinsi yang paling banyak mengajukan paten dan Daerah Khusus Jakarta untuk merek. Sementara itu, pada bidang hak cipta, Jawa Timur merupakan provinsi yang paling banyak mengajukan pencatatan hak cipta, sedangkan untuk jenis ciptaan didominasi oleh buku.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran DJKI dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ke depan, kami akan terus berkomitmen menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang mudah diakses, cepat, dan berbasis teknologi,” ujar Razilu.
Sebagai bagian dari program prioritas, DJKI tengah mempersiapkan implementasi sistem WIPO Connect untuk mendukung pengelolaan royalti musik secara lebih transparan, serta penggunaan kembali sistem IPAS (Industrial Property Administration System) untuk pengelolaan administrasi KI secara terintegrasi.
Selain itu, DJKI juga tengah menyusun Roadmap Indikasi Geografis Nasional Tahun 2025-2029 dan akan melaksanakan berbagai kegiatan strategis seperti peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada Mei 2025 dan penyelenggaraan Indonesia Intellectual Property Expose (IIPEx) 2025 pada bulan Juni mendatang.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.
Senin, 10 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.
Senin, 10 November 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyampaikan capaian nasional permohonan kekayaan intelektual (KI) telah mencapai 112 persen dari target sebelumnya pada 22 Oktober 2025. Namun tidak puas dengan pencapaian tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong peningkatan permohonan KIl di sisa dua bulan terakhir 2025 untuk pelindungan kekayaan intelektual yang lebih kuat.
Kamis, 23 Oktober 2025
Rabu, 12 November 2025
Selasa, 11 November 2025
Selasa, 11 November 2025