Menkumham Lantik Komisoner LMKN, Database Musik Jadi Prioritas Kerja

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melantik 10 (sepuluh) anggota komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2019-2024 di Lounge Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (29/1/2019).

Menurut Yasonna H Laoly, LMKN mempunyai peranan penting dalam membantu mensejahterakan para pemilik hak cipta dan hak terkait, khususnya lagu dan musik. Karena LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Non APBN) yang mendapatkan kewenangan atribusi dari Undang-undang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan musik.

"Saya percaya secara bertahap dana-dana royalti yang dikoleksikan oleh LMKN ini akan betul-betul mensejahterakan para pencipta dan pemilik hak terkait dan mendorong tumbuhnya kreativitas baru, mendorong anak-anak bangsa untuk mencipta," ucap Yasonna.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris juga berharap kepada LMKN yang baru dilantik untuk membuat terobosan dan inovasi dalam melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.

“Salah satu tugas LMKN yang baru adalah membuat database musik Indonesia,” tegas Freddy Harris.

Menurutnya, Indonesia belum memiliki database musik yang baik. Hal tersebut yang menjadikan Indonesia sulit menarik royalti, khususnya royalti yang berada di luar negeri.

“Makanya kami (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama LMKN) akan membuat database musik Indonesia, supaya platform musik digital seperti Youtube, Itunes, Joox, Spotify membayar royalti kepada pencipta kita,” ujar Freddy Harris.

Dengan tidak adanya database musik yang baik, menjadi salah satu alasan bagi mereka platform musik digital untuk enggan membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait Indonesia.

Freddy Harris menambahkan, bahwa untuk mendapatkan royalti, para pencipta dan pemilik hak terkait harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Kalau misalnya ada pencipta yang belum mendapatkan royalti, karena dia tidak ikut LMK. Dia harus ikut LMK,” ujar  Freddy Harris.

Menurutnya, LMK inilah yang akan menyampaikan kepada LMKN tentang anggota-anggotanya yang telah bergabung untuk mendapatkan royalti.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menkumham  Nomor: M.HH-01.KI.01.08 Tahun 2019 Tentang Penetapan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait Di Bidang Lagu Dan/Atau Musik.

Adapun nama- nama yang dilantik sebagai berikut:

1. Pol (P) Yurod Saleh, S.H., M.H., sebagai Ketua LMKN
2. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Molan Karim Tarigan sebagai Wakil Ketua LMKN
3. James Freddy Sundah sebagai Anggota Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat
4. Rapin Mudiardjo Kawiradji, S.H., ACCS., S.Kom.,CIP., CPL., sebagai Anggota Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat
5. Marulam Juniasi Hutauruk, S., sebagai Anggota Bidang Hukum dan Litigasi
6. Rien Uthami Dewi, S., sebagai Anggota Bidang Hukum dan Litigasi
7. Ebiet G.Ade sebagai Anggota Bidang Teknologi lnformasi dan Database Musik
8. lrfan Aulia, S.Kom., sebagai Anggota Bidang Teknologi lnformasi dan Database Musik
9. Adi Adrian sebagai Anggota Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi
10. Yessi Kurniawan, T., sebagai Anggota Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi.


Mejuruk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, sepuluh Komisioner tersebut akan menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya