Menkum RI: Pelindungan Kekayaan Intelektual Kunci Memajukan Kreativitas di Era Digital

Jakarta - Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam memperkuat pelindungan terhadap karya dan inovasi anak bangsa. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“Tahun ini spesial karena tema global WIPO, ‘Intellectual Property and Music: Feel the Beat of IP’, menyoroti pentingnya pelindungan KI di industri musik. Di Indonesia, tema nasional kami ‘Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital’ mencerminkan komitmen melindungi kreativitas di era digital,” ujar Supratman di Jakarta, Sabtu, 26 April 2025.

Supratman menambahkan, transformasi digital yang tengah berlangsung harus dimanfaatkan sebagai peluang untuk mempercepat tumbuhnya industri berbasis kreativitas. Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan bahwa peringatan tahun ini menjadi lebih bermakna karena 2025 telah ditetapkan sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri.

“Tema nasional yang kami usung adalah bentuk nyata komitmen DJKI dalam melindungi dan mengembangkan kreativitas dan inovasi anak bangsa, termasuk di bidang musik dan seni, dalam menghadapi era digital,” jelas Razilu.

Razilu menjelaskan bahwa DJKI telah mencanangkan dua program strategis utama yakni Catur Program Unggulan (CPU) dan Catur Program Prioritas (CPP). CPU mencakup Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia, Akselerasi Penyelesaian Permohonan Intelektual, Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, dan Mobile Intellectual Property Clinic sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini, DJKI menyelenggarakan berbagai kegiatan inovatif dan inklusif seperti layanan konsultasi dan pendaftaran KI gratis, klinik KI bergerak di seluruh kantor wilayah, lomba paduan suara Mars DJKI, bazar, mini games, hingga santunan anak yatim.

“Puncak peringatan akan digelar bulan Mei dalam bentuk Expose dan Apresiasi Kinerja DJKI di Graha Pengayoman. Kami akan memaparkan capaian kerja, meluncurkan inovasi POP HC dan Laman Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia, serta melakukan penetapan Kawasan Berbasis KI dan Kick-off Roadmap KI Nasional,” tambahnya.

Selain itu, akan dilakukan penyerahan berbagai penghargaan dan sertifikasi seperti Sertifikat Merek UMKM, Surat Pencatatan Ciptaan, serta hadiah kepada pemenang Aransemen Mars KI Indonesia.

Razilu juga melaporkan bahwa pada triwulan I tahun 2025, DJKI mencatatkan total 70.838 permohonan kekayaan intelektual, didominasi oleh hak cipta (36.296 permohonan) dan merek (29.773 permohonan). Dari jumlah tersebut, DJKI telah menyelesaikan 116.126 permohonan.

“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat,” pungkas Razilu.

DJKI juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Pengembangan Kekayaan Intelektual Indonesia, yang merupakan mandat dari Kementerian PPN/Bappenas dalam Program Prioritas Nasional 2025–2027.

Selamat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 Tahun 2025. Mari wujudkan Indonesia yang berdaya saing global melalui perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual yang berkelanjutan.

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya