Ilustrasi pala. Foto: Dinas Pertanian Aceh Selatan

Menjaga Keaslian Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh

Jakarta – Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh resmi memperoleh pelindungan Indikasi Geografis (IG) sejak 15 Oktober 2024 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk menjaga keaslian dan reputasi pala Aceh sekaligus melindungi petani dari penyalahgunaan nama produk di pasar.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menjelaskan, Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh ini dikenal memiliki aroma khas, kandungan minyak atsiri tinggi, serta kualitas biji yang unggul. Karakteristik tersebut terbentuk dari kombinasi faktor alam dan keahlian masyarakat lokal yang mengelola tanaman pala secara turun-temurun. 

“Keunikan inilah yang menjadi dasar utama pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring, Sabtu, 24 Januari 2026.

Wilayah Indikasi Geografis Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh meliputi sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat. Cakupan wilayah ini ditetapkan berdasarkan kesamaan karakteristik produk, kondisi geografis, serta praktik budidaya yang konsisten dan terjaga hingga saat ini.

Secara historis, Tapaktuan dan Blangpidie telah lama dikenal sebagai sentra pala di Aceh. Sejak masa lalu, pala dari wilayah ini menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi dan berkontribusi terhadap penghidupan masyarakat setempat. Namun, tanpa pelindungan hukum, nama dan reputasi pala Aceh berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Lebih lanjut, Hermansyah menegaskan, pelindungan indikasi geografis merupakan instrumen strategis dalam menjaga kekayaan intelektual berbasis potensi daerah dengan cara memberikan kepastian hukum atas produk-produk khasnya.

“Dengan pelindungan ini, Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh memiliki jaminan keaslian sekaligus nilai tambah yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan pelaku usaha,” ujar Hermansyah.

Hermansyah juga menekankan bahwa pelindungan IG harus diikuti dengan komitmen menjaga mutu produk. Menurutnya, konsistensi kualitas merupakan kunci agar reputasi produk tetap terjaga di pasar nasional maupun internasional.

“Pelindungan Indikasi Geografis tidak berhenti pada pencatatan, tetapi juga pada upaya bersama untuk menjaga standar kualitas sebagaimana tercantum dalam buku persyaratan,” tambahnya.

Melalui Indikasi Geografis, masyarakat produsen memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan nama Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh sesuai ketentuan. Skema pelindungan ini juga menjadi sarana promosi yang efektif karena memberikan jaminan kualitas dan asal produk kepada konsumen.

DJKI Kementerian Hukum terus mendorong pemerintah daerah dan komunitas produsen untuk mendaftarkan potensi unggulan daerah sebagai Indikasi Geografis. Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh menjadi contoh bahwa pelindungan kekayaan intelektual mampu menjaga warisan lokal sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.

 



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya