Menjadi Pujangga di Era Digital

Bali - Pada era Digital sastra sangat lebih berkembang pesat, sastra lebih mudah untuk dicari. Pada era Digital saat ini para penulis juga bisa memanfaatkan media yang ada untuk menyampaikan sastra.

Pada sesi talkshow "Proses Kreatif, Penulisan Puisi dan Sastra", Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan kegiatan ini merupakan cara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memupuk kesadaran masyarakat untuk menghargai kekayaan intelektual.

Kami ingin membangun kesadaran pelindungan kekayaan intelektual pada masyarakat. Selain itu, untuk para kreator kami ingin membangun kesadaran untuk membuat kontrak yang jelas agar tidak dirugikan,” tutur Anggoro di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali, Minggu, 30 Oktober 2022.

Dengan terus berkembangnya dunia sastra, puisi tidak hanya berakhir menjadi sebuah bacaan saja. Lebih jauh lagi, puisi dapat dijadikan karya lainnya. 

“Puisi bisa dilakukan pengalihwujudan yang dapat menimbulkan hak cipta lainnya. Puisi tidak hanya berupa tulisan dan lirik lagu, namun dapat dibawa lebih jauh lagi, bisa menjadi film, iklan, dan lainnya,” tambah Anggoro. 

Namun kemudahan pada era digital juga diiringi dengan tantangan. Penyair asal Bali Wayan Jengki Sunarta menceritakan jika ia pernah menjadi juri lomba puisi tingkat nasional namun ia membaca puisinya sendiri yang dikirim peserta lomba.

“Menjiplak karya orang haram bagi kreator karena mencuri karya orang lain, baik sedikit maupun seutuhnya,” ujar Wayan.

Wayan telah menghasilkan 14 judul buku ini menceritakan kisahnya mencintai dunia sastra. Kegalauan atau kerisauan di kehidupan nyata membuat ia menghasilkan karya sastra dengan pemilihan diksi yang tepat.

 

“Pendalaman dalam proses kreatif akan semakin baik jika kegalauan itu kita sendiri yang mengalami. Banyak menulis, semakin baik pula hasilnya. Proses  akan menyempurnakan karya yang dihasilkan,” pungkas Wayan. (DES/SYL)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026–2030

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia membuka rangkaian kegiatan ASEAN IP Office Leaders Retreat di Padma Resort Legian Bali, pada hari Minggu 5 April 2026. Kegiatan ini menjadi forum awal sebelum pertemuan utama Asean Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang akan diikuti seluruh delegasi kawasan ASEAN.

Minggu, 5 April 2026

DJKI Percepat Langkah Strategis Menuju Status ISA

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengakselerasi persiapan menuju status International Searching Authority (ISA) melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pendukung. Upaya ini dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pada 2 April 2026 di Gedung DJKI.

Kamis, 2 April 2026

Dari Tenun Hingga Tari, Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI Milik Bali

Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.

Rabu, 1 April 2026

Selengkapnya