Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) melalui Webinar OKE KI bertajuk “Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)” pada Senin, 21 Juli 2025. Kegiatan ini mengenalkan pengertian, manfaat, dan tata cara pelindungan DTLST.
Dalam paparannya, Pemeriksa Paten Ahli Muda DJKI Umi Yuniati menjelaskan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) merupakan rancangan tata letak elemen-elemen aktif dalam sirkuit terpadu yang saling terhubung dan dibentuk secara terpadu pada bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.
“DTLST ini bukan hanya soal gambar teknis, tapi melindungi hasil karya yang bernilai tinggi dan lahir dari proses riset dan desain yang kompleks. Jika tidak dilindungi, pihak lain bisa menyalin desain tersebut tanpa izin, padahal proses pembuatannya memerlukan biaya besar,” jelas Umi.
DTLST merupakan salah satu bentuk KI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 dan memberikan hak eksklusif kepada pendesain atas hasil karyanya. Pelindungan ini penting karena tata letak sirkuit tidak tampak dari luar, namun memiliki nilai ekonomi dan strategis yang tinggi di industri semikonduktor.
Umi juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran DTLST kini dapat dilakukan melalui laman dtlst.dgip.go.id dengan melengkapi gambar tata letak, uraian teknis, dan dokumen pendukung lainnya.
“Melindungi DTLST itu mudah. Semua layanan tersedia secara daring, mulai dari pengajuan hingga proses pemeriksaan formalitas. DJKI memastikan pelindungan ini dapat diakses dengan cepat dan transparan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Umi mengingatkan agar calon pemohon tidak ragu untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan DJKI sebelum mengajukan permohonan. Hal ini penting agar pemohon mendapatkan kejelasan sejak awal terkait kelayakan desain yang akan didaftarkan.
“Perlu diingat, agar tidak rugi di langkah awal, pemohon sebaiknya bertanya terlebih dahulu ke DJKI, khususnya bagian permohonan DTLST, apakah desain tersebut bisa atau tidak bisa didaftarkan,” pesannya.
Melalui kegiatan ini, DJKI mengajak masyarakat untuk semakin mengenal dan memahami berbagai jenis KI, khususnya DTLST, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pertumbuhan inovasi dan ekonomi berbasis teknologi.
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Senin, 21 Juli 2025
Sabtu, 19 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025