Jakarta - Proses pendaftaran merek tidak dirancang untuk dilakukan secara instan karena setiap permohonan harus melalui tahapan pemeriksaan yang memastikan tidak adanya pelanggaran hak pihak lain. Melalui alur yang kini semakin ringkas dan terukur, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI memastikan bahwa merek yang terdaftar benar-benar memiliki kepastian hukum.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa kini, keseluruhan proses pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan. Percepatan tersebut merupakan hasil penyederhanaan prosedur dan penguatan sistem layanan, tanpa mengurangi ketelitian pemeriksaan yang menjadi kunci pelindungan merek di kemudian hari.
“Setiap permohonan merek harus dipastikan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan merek yang disetujui aman secara hukum. Kecepatan penting, tetapi akurasi harus menjadi prioritas utama,” ujar Hermansyah saat ditemui di Gedung DJKI, Jakarta, pada 27 Januari 2026.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa salah satu tahapan penting dalam pendaftaran merek adalah masa pengumuman selama dua bulan. Pada fase ini, permohonan merek diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan apabila merasa memiliki hak atas merek yang sama atau serupa.
“Apabila selama masa pengumuman tidak terdapat sanggahan, permohonan akan memasuki tahap pemeriksaan substantif. Pada tahap ini, pemeriksa kami kembali menelaah permohonan merek untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum sebelum dinyatakan disetujui dan diproses lebih lanjut,” ucap Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman menyambung pernyataan Hermansyah.
Penjelasan mengenai alur tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat agar dapat memahami posisi setiap tahapan dalam proses pendaftaran merek.
“Alur ini dirancang agar pemohon dapat memantau proses pendaftaran merek secara jelas dan terukur, mulai dari tahap pengumuman hingga terbitnya sertifikat sebagai bukti pelindungan hukum,” tutur Fajar.
Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan juga mencakup klaim hak prioritas. Mekanisme ini memungkinkan pemohon menggunakan tanggal pendaftaran merek di negara asal sebagai dasar permohonan di Indonesia, sepanjang diajukan dalam jangka waktu paling lama enam bulan dan memenuhi ketentuan internasional.
Verifikasi Hak Prioritas dilakukan secara cermat karena melibatkan pemeriksaan dokumen lintas negara. Tahapan ini penting untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan merek di pasar global sekaligus menjaga kredibilitas sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Dengan alur pemeriksaan yang jelas, transparan, dan berbatas waktu, DJKI menegaskan bahwa durasi pendaftaran merek memiliki dasar hukum dan fungsi yang terukur. Setiap tahapan hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.
Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.
Selasa, 27 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026