Memasuki Kuartal II 2025, Tren Paten Dalam Negeri Meningkat Stabil

Jakarta - Tren permohonan paten dalam negeri menunjukkan arah positif memasuki kuartal kedua 2025. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat, sejak 2015 hingga April tahun ini, jumlah permohonan paten domestik tumbuh rata-rata 14,7 persen per tahun. Pada 2024, permohonan mencapai 6.757, angka tertinggi dalam satu dekade terakhir.

“Tidak ada lonjakan yang drastis, tapi grafiknya konsisten naik. Kecuali pada 2020 saat pandemi sempat membuat permohonan turun,” kata Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami melalui wawancara pada Senin, 12 Mei 2025.

Peningkatan itu datang dari berbagai sektor, dengan lima bidang teknologi mendominasi: keperluan kedokteran, gigi atau perlengkapan kebersihan diri (A61K), komunikasi bergambar (H04N), metalurgi (C21D), alat kesehatan (A61F), dan perlengkapan merokok (A24F). 

“Kesehatan dan teknologi komunikasi menjadi sektor yang paling bergairah saat ini,” ujar Lastami.

Berdasarkan data geografis, DK Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara menjadi lima provinsi teratas pengusul paten domestik. Kota-kota ini dikenal sebagai pusat pendidikan dan industri, sekaligus memiliki akses informasi, peluang bisnis, dan fasilitas riset yang lebih baik dibanding wilayah lain.

Untuk mendukung pertumbuhan ini, DJKI terus menjalankan berbagai strategi. Beberapa diantaranya, menggencarkan sosialisasi dan edukasi melalui program DJKI Goes to Campus dan Goes to Pesantren, menyediakan insentif pendaftaran bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, serta mengembangkan sistem pendaftaran paten berbasis digital.

“Digitalisasi ini jadi tulang punggung kemudahan akses. Kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi para inventor untuk mengajukan pendaftaran paten. Kami juga memberikan penghargaan dan pengakuan kepada inventor untuk meningkatkan motivasi dan kesadaran masyarakat untuk terus berinovasi dan mendapatkan pelindungan hukumnya,” ucap Lastami.

DJKI juga aktif mendorong hilirisasi hasil riset melalui pendekatan triple helix, yakni kerja sama antara pemerintah, universitas, dan industri. Pemerintah menjadi perumus kebijakan, universitas sebagai pusat pengembangan penelitian, dan industri sebagai penyedia kebutuhan layanan masyarakat yang menggunakan hasil dari penelitian para inventor.

“Tujuannya, agar invensi yang didaftarkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata. Kami ingin hasil riset itu bisa dikomersialkan, bisa dipakai masyarakat,” ujar Lastami.

Kendati demikian, tantangan masih membayangi. Lastami menyebut minimnya pemahaman masyarakat soal manfaat paten dan lemahnya sinergi antara riset dan industri sebagai dua masalah utama. Padahal, paten dalam negeri memainkan peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing teknologi Indonesia.

“Inventor dalam negeri sebenarnya banyak yang memiliki riset bagus, tetapi tidak tahu cara melindungi atau bahkan memanfaatkannya,” kata Lastami.

Untuk itu, DJKI memperluas pelatihan penyusunan dokumen paten yang berkualitas dan membangun jembatan antara inventor dan pelaku usaha. Edukasi menjadi kunci agar masyarakat tak lagi menganggap paten sebagai sesuatu yang rumit atau eksklusif.

Lastami optimis, dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, paten bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Regulasi yang lebih adaptif, kemudahan akses digital, dan penghargaan terhadap inovator diharapkan bisa memperkuat ekosistem paten nasional.

“Kami ingin paten bukan hanya sekadar berkas. Ia harus hidup, berdampak bagi masyarakat, dan mengubah wajah teknologi Indonesia,” pungkas Lastami.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Dari Tanah Andalas, Kulit Umbi Gadung Jadi Harapan Baru untuk Pertanian Indonesia

Di tanah Andalas, cerita tentang ilmu pengetahuan tidak berhenti di ruang kelas. Ia hidup, tumbuh, dan perlahan menemukan jalannya menuju kehidupan nyata. Dari laboratorium yang sunyi, lahir harapan bahwa masa depan pertanian Indonesia bisa lebih ramah lingkungan, mandiri, dan bernilai.

Selasa, 14 April 2026

Sinergi DJKI, ITB, Denmark Perkuat KI

Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan kunjungan ke Innovation Park Bandung Technopolis Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Selasa, 14 April 2026, guna memperkuat kerja sama pengembangan ekosistem inovasi dan pengelolaan kekayaan intelektual melalui pertukaran praktik terbaik antara Indonesia dan Denmark, sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan mitra internasional.

Selasa, 14 April 2026

DJKI Gandeng Kemenpar Wujudkan GI Tourism sebagai Katalisator Ekonomi Lokal

Pariwisata dan kekayaan intelektual (KI) adalah dua hal yang saling berkelindan dalam menciptakan nilai tambah ekonomi yang luar biasa bagi suatu daerah. Hal inilah yang menginisiasi lahirnya GI Tourism, konsep wisata tematik yang menjadikan produk dan wilayah asal indikasi geografis sebagai inti pengalaman perjalanan wisata.

Selasa, 14 April 2026

Selengkapnya