Memasuki Kuartal II 2025, Tren Paten Dalam Negeri Meningkat Stabil

Jakarta - Tren permohonan paten dalam negeri menunjukkan arah positif memasuki kuartal kedua 2025. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat, sejak 2015 hingga April tahun ini, jumlah permohonan paten domestik tumbuh rata-rata 14,7 persen per tahun. Pada 2024, permohonan mencapai 6.757, angka tertinggi dalam satu dekade terakhir.

“Tidak ada lonjakan yang drastis, tapi grafiknya konsisten naik. Kecuali pada 2020 saat pandemi sempat membuat permohonan turun,” kata Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami melalui wawancara pada Senin, 12 Mei 2025.

Peningkatan itu datang dari berbagai sektor, dengan lima bidang teknologi mendominasi: keperluan kedokteran, gigi atau perlengkapan kebersihan diri (A61K), komunikasi bergambar (H04N), metalurgi (C21D), alat kesehatan (A61F), dan perlengkapan merokok (A24F). 

“Kesehatan dan teknologi komunikasi menjadi sektor yang paling bergairah saat ini,” ujar Lastami.

Berdasarkan data geografis, DK Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara menjadi lima provinsi teratas pengusul paten domestik. Kota-kota ini dikenal sebagai pusat pendidikan dan industri, sekaligus memiliki akses informasi, peluang bisnis, dan fasilitas riset yang lebih baik dibanding wilayah lain.

Untuk mendukung pertumbuhan ini, DJKI terus menjalankan berbagai strategi. Beberapa diantaranya, menggencarkan sosialisasi dan edukasi melalui program DJKI Goes to Campus dan Goes to Pesantren, menyediakan insentif pendaftaran bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, serta mengembangkan sistem pendaftaran paten berbasis digital.

“Digitalisasi ini jadi tulang punggung kemudahan akses. Kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi para inventor untuk mengajukan pendaftaran paten. Kami juga memberikan penghargaan dan pengakuan kepada inventor untuk meningkatkan motivasi dan kesadaran masyarakat untuk terus berinovasi dan mendapatkan pelindungan hukumnya,” ucap Lastami.

DJKI juga aktif mendorong hilirisasi hasil riset melalui pendekatan triple helix, yakni kerja sama antara pemerintah, universitas, dan industri. Pemerintah menjadi perumus kebijakan, universitas sebagai pusat pengembangan penelitian, dan industri sebagai penyedia kebutuhan layanan masyarakat yang menggunakan hasil dari penelitian para inventor.

“Tujuannya, agar invensi yang didaftarkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata. Kami ingin hasil riset itu bisa dikomersialkan, bisa dipakai masyarakat,” ujar Lastami.

Kendati demikian, tantangan masih membayangi. Lastami menyebut minimnya pemahaman masyarakat soal manfaat paten dan lemahnya sinergi antara riset dan industri sebagai dua masalah utama. Padahal, paten dalam negeri memainkan peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing teknologi Indonesia.

“Inventor dalam negeri sebenarnya banyak yang memiliki riset bagus, tetapi tidak tahu cara melindungi atau bahkan memanfaatkannya,” kata Lastami.

Untuk itu, DJKI memperluas pelatihan penyusunan dokumen paten yang berkualitas dan membangun jembatan antara inventor dan pelaku usaha. Edukasi menjadi kunci agar masyarakat tak lagi menganggap paten sebagai sesuatu yang rumit atau eksklusif.

Lastami optimis, dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, paten bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Regulasi yang lebih adaptif, kemudahan akses digital, dan penghargaan terhadap inovator diharapkan bisa memperkuat ekosistem paten nasional.

“Kami ingin paten bukan hanya sekadar berkas. Ia harus hidup, berdampak bagi masyarakat, dan mengubah wajah teknologi Indonesia,” pungkas Lastami.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Jumat, 9 Mei 2025

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Intip Perubahan Penting UU Paten yang Disosialisasikan DJKI di Live Instagram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.

Kamis, 8 Mei 2025

Selengkapnya