Jakarta - Potensi kekayaan intelektual komunal terutama indikasi geografis di Indonesia sangat besar. Saat ini sebanyak 121 indikasi geografis (IG) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun belum banyak pihak yang memahami tahap pemeriksaan substantif indikasi geografis.
Untuk meningkatkan pemahaman dan kuantitas indikasi geografis terdaftar di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan Organisasi Pembelajaran (OPERA) DJKI pada tanggal 16 September 2022 melalui aplikasi Zoom Meeting.
“Potensi IG di Indonesia masih sangat besar, sehingga kedepannya kami berharap pendaftaran IG di Indonesia akan bertambah,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dalam sambutannya.
Pada sesi OPERA ini, dibahas beberapa tahapan pemeriksaan substantif. Narasumber Awang Maharijaya selaku Wakil Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis memaparkan bahwa pemohon IG tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
“Selain itu, yang tidak bisa didaftarkan yaitu nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan pada kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis,” lanjut Awang

Kemudian, Awang juga menyampaikan bahwa pemeriksaan substantif ini dimulai paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman dan pemohon harus melakukan pembayaran sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Harus dibayar sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman permohonan. Bila tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap ditarik kembali,” ungkap Awang.
Awang juga menjelaskan alur dari proses pemeriksaan substantif paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan. Pemohon dapat menyampaikan tanggapan penolakan dengan menyebutkan alasan.
“Bila pemohon tidak menyampaikan tanggapan dalam waktu tersebut, Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan tentang penolakan, dan bila pemohon menyampaikan tanggapan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal tanggapan, maka Menteri Hukum dan HAM menyampaikan tanggapan pemohon kepada Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIG),” pungkas Awang.

Sebagai informasi, sebanyak 106 indikasi geografis berasal dari domestik terdaftar di Indonesia. Sementara itu, 15 indikasi geografis lainnya berasal dari luar negeri. (ahz/kad)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026