Jakarta – Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hak cipta, masih banyak yang belum memahami bahwa lisensi merupakan salah satu instrumen utama dalam mengoptimalkan hak ekonomi atas suatu ciptaan. Selain memastikan karya terlindungi, lisensi menjadi sumber pendapatan yang sah bagi pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait melalui mekanisme pemberian izin pemanfaatan karya kepada pihak lain.
“Lisensi hak cipta pada dasarnya adalah izin tertulis dari pemegang hak kepada pihak lain untuk menggunakan ciptaan dalam batasan tertentu, tanpa memindahkan kepemilikan hak tersebut,” terang Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko dalam keterangannya pada 18 Februari 2026.
Melalui lisensi, karya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial secara legal, sementara pemegang hak tetap mempertahankan kepemilikannya dan memperoleh manfaat ekonomi sesuai perjanjian. Lisensi memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara pelindungan dan pemanfaatan karya.
“Kami bersyukur pemahaman pentingnya mencatatkan ciptaan sudah meningkat, tetapi masih belum banyak yang menyadari bahwa lisensi juga perlu dicatatkan agar hak ekonomi yang diperjanjikan benar-benar memiliki kepastian hukum,” tambahnya Agung.
Ia menegaskan bahwa perjanjian lisensi yang hanya ditandatangani di atas materai belum cukup untuk memberikan akibat hukum terhadap pihak ketiga, pihak di luar pemberi lisensi (pemilik hak) dan penerima lisensi. Ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta secara jelas menyatakan bahwa perjanjian lisensi harus dicatatkan oleh Menteri Hukum dalam daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta dengan dikenai biaya. Tanpa pencatatan, lisensi tidak memiliki kekuatan hukum apabila terjadi sengketa atau pelanggaran oleh pihak lain.
“Pencatatan lisensi bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk penguatan hukum atas kesepakatan para pihak. Dengan pencatatan, penerima lisensi dapat melaksanakan hak ekonomi secara aman, dan pemegang hak cipta memperoleh jaminan atas hak yang telah diperjanjikan,” lanjut Agung. Ia juga menyampaikan bahwa biaya pencatatan lisensi melalui mekanisme PNBP sebesar Rp200.000 merupakan langkah sederhana untuk memperoleh bukti autentik yang diakui negara.
Permohonan pencatatan lisensi dapat dilakukan secara daring melalui laman hakcipta.dgip.go.id. Pemohon login ke akun, memilih menu “Pasca Hak Cipta” dan “Permohonan Baru”, memilih jenis dokumen “Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait”, mengisi deskripsi ciptaan serta nomor permohonan, memasukkan data pemegang hak cipta, mengunggah persyaratan, melakukan submit, dan menyelesaikan pembayaran PNBP sesuai kode billing.
DJKI mengimbau seluruh pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait untuk memahami bahwa lisensi merupakan bagian penting dari strategi pemanfaatan kekayaan intelektual. Dengan mencatatkan lisensi, para pihak tidak hanya melindungi haknya, tetapi juga memastikan bahwa setiap pemanfaatan karya memberikan manfaat ekonomi yang sah dan berkelanjutan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual nasional yang tertib, adil, dan produktif.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026