Mediasi Perkara Hak Cipta Atas Izin Penyediaan Karya Rekaman Berakhir Damai

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil mendamaikan pihak yang sedang bersengketa antara PT. AS Industri Indonesia (ASRINDO) dengan Dewi Air Resto dan Karaoke pada Selasa, 26 Juli 2022 di Ruang Rapat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Lantai 17 Gedung Eks Sentra Mulia.

Hal tersebut dilakukan DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam membantu kedua belah pihak yang bersengketa menggunakan jalur mediasi.




Awalnya, peristiwa ini dimulai sekitar tahun 2019 di mana pihak ASRINDO merasa keberatan dengan adanya karya rekaman milik anggotanya pada Dewi Air Resto yang tidak memiliki izin dan hal tersebut merugikan pihaknya. 

Braniko Indhyar selaku Legal Executive perwakilan dari ASRINDO menyatakan bahwa dirinya sempat melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Namun Kepolisian merekomendasikan untuk menempuh jalur mediasi yang difasilitasi DJKI. Karena menurut Braniko, hal ini memiliki proses yang mudah, tidak berbelit dan juga menghemat waktu dan biaya. 

“Yang pasti adanya mediasi ini memudahkan, saya rasa masalah ini jangan berlarut-larut lebih cepat selesai tentunya lebih baik,” terang pria yang kerap disapa Niko. 

Di sisi lain, Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa yang dalam hal ini merupakan mediator mengatakan bahwa DJKI berupaya dalam memberikan win-win solution.

“Keputusannya harus berdasarkan undang-undang dan harus win-win solution sehingga bisa disepakati dengan damai,” jelas Rifadi. 

Rifadi juga mengatakan bahwa penyelesaian sengketa dengan cara mediasi ini dapat menjadi role model untuk penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) lainnya karena pada dasarnya, mediasi dapat dilakukan dengan cepat, sederhana dan murah.

“Apabila dirasa ada sengketa atau dugaan pelanggaran KI milik seseorang yang dilakukan oleh pihak lain, bisa langsung bersurat secara resmi kepada DJKI untuk dapat melakukan mediasi. Nanti akan kami periksa kelengkapan dokumennya dan kami akan memanggil kedua pihak untuk melakukan mediasi,” pungkas Rifadi.  (CAN/AMH).



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Selengkapnya