Mediasi Perkara Hak Cipta Atas Izin Penyediaan Karya Rekaman Berakhir Damai

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil mendamaikan pihak yang sedang bersengketa antara PT. AS Industri Indonesia (ASRINDO) dengan Dewi Air Resto dan Karaoke pada Selasa, 26 Juli 2022 di Ruang Rapat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Lantai 17 Gedung Eks Sentra Mulia.

Hal tersebut dilakukan DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam membantu kedua belah pihak yang bersengketa menggunakan jalur mediasi.




Awalnya, peristiwa ini dimulai sekitar tahun 2019 di mana pihak ASRINDO merasa keberatan dengan adanya karya rekaman milik anggotanya pada Dewi Air Resto yang tidak memiliki izin dan hal tersebut merugikan pihaknya. 

Braniko Indhyar selaku Legal Executive perwakilan dari ASRINDO menyatakan bahwa dirinya sempat melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Namun Kepolisian merekomendasikan untuk menempuh jalur mediasi yang difasilitasi DJKI. Karena menurut Braniko, hal ini memiliki proses yang mudah, tidak berbelit dan juga menghemat waktu dan biaya. 

“Yang pasti adanya mediasi ini memudahkan, saya rasa masalah ini jangan berlarut-larut lebih cepat selesai tentunya lebih baik,” terang pria yang kerap disapa Niko. 

Di sisi lain, Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa yang dalam hal ini merupakan mediator mengatakan bahwa DJKI berupaya dalam memberikan win-win solution.

“Keputusannya harus berdasarkan undang-undang dan harus win-win solution sehingga bisa disepakati dengan damai,” jelas Rifadi. 

Rifadi juga mengatakan bahwa penyelesaian sengketa dengan cara mediasi ini dapat menjadi role model untuk penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) lainnya karena pada dasarnya, mediasi dapat dilakukan dengan cepat, sederhana dan murah.

“Apabila dirasa ada sengketa atau dugaan pelanggaran KI milik seseorang yang dilakukan oleh pihak lain, bisa langsung bersurat secara resmi kepada DJKI untuk dapat melakukan mediasi. Nanti akan kami periksa kelengkapan dokumennya dan kami akan memanggil kedua pihak untuk melakukan mediasi,” pungkas Rifadi.  (CAN/AMH).



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya