Riau - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil melakukan mediasi dua pihak terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta E-Book yang disampaikan oleh Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) kepada SMK Kehutanan Pekanbaru tertanggal 27 Januari 2023.
Mediasi kali ini mempertemukan kuasa dari pihak PPKC, Devi Devita dengan Kepala Sekolah SMK Kehutanan Pekanbaru, Muhammad Ilyas selaku pihak yang digugat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, pada Selasa, 14 Februari 2023.
“Dari mediasi hari ini, pihak pelapor menuntut ganti kerugian sebesar 13.900.000 rupiah, tetapi bersedia menerima ganti kerugian yang dibayarkan oleh perwakilan SMK Kehutanan Pekanbaru sebesar 5.000.000 rupiah,” kata SubKoordinator Pencegahan, Cecep Sarip Hidayat yang juga bertindak sebagai mediator.
Dalam mediasi tersebut telah terjadi kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, di mana pihak terlapor telah bersedia membayar ganti rugi atas kerugian yang diterima oleh pemohon. Selain itu, pihak terlapor juga bersedia melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait hak cipta bagi para guru dan murid di lingkungan SMK Kehutanan Pekanbaru.
Sebagai informasi, kejadian ini diawali dari adanya laporan yang disampaikan korban (penulis) yang merupakan anggota PPKC bahwa telah ditemukan sebuah e-book yang di upload pada situs perpustakaan milik SMK Kehutanan Pekanbaru. E-book tersebut dapat dicetak, diunduh secara bebas, dan sudah diberikan watermark. Korban kemudian meminta bantuan kepada PPKC untuk ditindaklanjuti.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 95 ayat 4 juga disampaikan bahwa pelanggaran Hak Cipta harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Selain itu, mediasi memiliki banyak keuntungan, di antaranya menyelesaikan sengketa secara lebih sederhana, tuntutan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan, serta penyelesaian yang lebih cepat dan biaya lebih murah. Tidak hanya itu, hubungan yang baik antar pihak terkait juga masih terjalin. (SAS/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025