Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Mandi Syafar merupakan upacara adat yang diwariskan sejak masa pemerintahan Sultan Lingga–Riau terakhir, Sultan Abdurrahman Muazamsyah (1883–1911). Ritual ini dimaknai sebagai sarana introspeksi jasmani dan rohani, sekaligus ikhtiar memohon ampun serta perlindungan kepada Allah SWT agar dijauhkan dari bala dan musibah. Dalam praktiknya, Mandi Syafar juga menjadi ruang sosial, yaitu tempat keluarga dan masyarakat berkumpul, saling menyapa, dan memperkuat ikatan kebersamaan.

Bagi masyarakat Lingga, tradisi ini tidak dijalankan hanya oleh segelintir orang. Ika Sartika, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga, menuturkan bahwa Mandi Syafar adalah tradisi bersama. “Seluruh masyarakat Lingga melaksanakan kegiatan Mandi Syafar ini dan masih terus berlangsung hingga hari ini untuk menandakan kuatnya relasi masyarakat dengan nilai-nilai leluhur,” jelas Ika saat dihubungi melalui telepon pada Minggu, 8 Februari 2026.

Ika menerangkan bahwa pelestarian Mandi Syafar tidak dilakukan melalui satu cara tunggal. Tradisi ini dirawat melalui praktik yang berulang, cerita yang dituturkan dari mulut ke mulut, serta keterlibatan masyarakat dalam setiap pelaksanaannya. Ika menjelaskan bahwa promosi lisan, peragaan ritual, hingga pertunjukan seni menjadi bagian dari upaya menjaga tradisi agar tetap hidup dan dikenal lintas generasi, tanpa mengubah makna dasarnya.

Ritual Mandi Syafar dilaksanakan di berbagai lokasi pemandian alam, seperti Air Terjun Resun di Kecamatan Lingga Utara, Pantai Serim, Pemandian Lubuk Papan, Pasir Panjang Karang Bersulam, hingga Pantai Mempanak di Desa Sungai Pinang. Setiap tempat menyimpan cerita dan kedekatan emosional tersendiri bagi masyarakat, namun semuanya berpulang pada nilai yang sama yakni hubungan manusia dengan alam, Sang Pencipta, dan komunitasnya.

Keberlanjutan Mandi Syafar juga bertumpu pada generasi muda. Ika Sartika melihat keterlibatan mereka sebagai tanda bahwa tradisi ini masih relevan. “Generasi muda masih banyak dan antusias untuk melestarikan tradisi ini. Kehadiran anak muda dalam setiap pelaksanaan ritual menjadi jembatan antara masa lalu dan masa depan,” ujar Ika. 

Dalam perjalanannya, Mandi Syafar kemudian dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Provinsi Kepulauan Riau. Pencatatan ini menjadi penanda penting bahwa tradisi yang hidup secara komunal perlu memperoleh pengakuan resmi negara sebagai bagian dari identitas masyarakat.

Ariyanti dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan bahwa pencatatan KIK memiliki makna strategis dalam pelindungan budaya. Pengakuan hukum dapat menjadi fondasi agar tradisi tetap terjaga dan tidak terlepas dari komunitas pemiliknya.

“Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal penting agar karya atau tradisi budaya tidak musnah dan dapat diakui secara hukum sebagai warisan dari suatu masyarakat komunal,” ujarnya. 

Mandi Syafar hari ini adalah kisah tentang tradisi yang berjalan bersama waktu. Dari ritual adat yang diwariskan secara lisan, ia kini berdiri sebagai warisan komunal yang terlindungi secara hukum. Melalui pencatatan KIK, negara dan masyarakat bertemu dalam satu tujuan yaitu menjaga ingatan kolektif agar tidak pudar, dan memastikan tradisi tetap hidup, bermartabat, serta menjadi bagian dari perjalanan budaya Indonesia ke depan.



LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya