Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Qualcomm Incorporated dan PT. Fukusuke Kogyo di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Adril Husni memutuskan Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 11 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 25/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202106949 dengan judul Modulasi Detak Kode Diferensial Blok Domain Koefisien dalam Pengkodean Video sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini
Adril menilai bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 11 dinilai baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 25/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202106949 dengan judul Modulasi Detak Kode Diferensial Blok Domain Koefisien dalam Pengkodean Video terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 11 dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Adri
Selanjutnya pada sidang kedua Ketua Majelis Banding Paten Bambang Widiyatmoko Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 32 Permohonan Banding terhadap Penolakan atas Permohonan Paten dengan Nomor Registrasi 26/KBP/X/2024 dengan Nomor Permohonan Paten P00201905516 dengan judul Konfigurasi Sumber Daya Kontrol.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 26/KBP/X/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201905516 atas Klaim 1 sampai dengan Klaim 32 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud” ucap Bambang.
Sementara itu pada sidang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan Menyatakan Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard).
Ikhsan menilai bahwa permohonan paten ini telah ditolak pada tanggal 04 November 2024 dan permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten nomor P00202007349 dengan judul invensi Kemasan Fleksibel Segel Sisi dengan Pegangan Terbuka dan Proses Pembuatannya diajukan pada tanggal 03 Februari 2025, sehingga Permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu pengajuan banding terhadap penolakan, sesuai ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Lebih lanjut Ikhsan menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan pada angka 1 sampai dengan angka 4, Majelis menilai bahwa Permohonan Banding cacat formal dan dipertimbangkan untuk tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard).
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026