Lintas Kementerian Bahas Implementasi KUR Berbasis KI

Jakarta — Pemerintah tengah mematangkan kesiapan implementasi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI) melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Lintas Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, 15 Desember 2025.

FGD ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai aspek kesiapan implementasi KUR berbasis KI, mulai dari pelindungan KI, kepastian hukum, mekanisme penilaian aset tidak berwujud, hingga skema pembiayaan dan mitigasi risiko kredit. Diskusi juga diarahkan untuk menyamakan persepsi antar kementerian dan lembaga agar kebijakan dapat berjalan selaras dan terukur.

Dalam forum tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembiayaan berbasis KI merupakan instrumen penting untuk mendorong inovasi nasional dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Menurutnya, KI tidak lagi dipandang semata sebagai aspek legal, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai strategis.

“Saya melihat di forum internasional, khususnya dalam General Assembly WIPO, bahwa negara-negara yang telah menyiapkan pembiayaan berbasis KI adalah negara-negara maju. Saat ini sudah ada 14 negara di dunia yang menerapkan skema tersebut, dan Indonesia berpotensi menjadi negara ke-15 apabila implementasi pembiayaan berbasis KI ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Supratman.

FGD ini juga membahas dukungan regulasi yang telah disiapkan untuk menunjang implementasi pembiayaan berbasis KI. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah membuka ruang pemanfaatan KI sebagai agunan tambahan kredit, sementara kementerian dan lembaga terkait terus mengoordinasikan aspek teknis agar skema KUR berbasis KI dapat diterapkan secara hati-hati dan berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa pelindungan dan pendaftaran KI menjadi fondasi utama dalam implementasi pembiayaan KUR berbasis KI. DJKI, menurutnya, berperan memastikan kepastian hukum agar KI dapat dinilai secara kredibel dan dipercaya oleh lembaga keuangan.

“Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi tantangan dan risiko implementasi, serta merumuskan opsi solusi, termasuk pembentukan pasar sekunder KI. Pelindungan dan pendaftaran KI menjadi kunci agar skema pembiayaan KUR berbasis KI dapat diimplementasikan secara kredibel dan berkelanjutan,” ucap Hermansyah.

Selain aspek regulasi, diskusi juga menyoroti kesiapan penilaian KI oleh penilai tersertifikasi serta peran lembaga penjaminan dalam mengurangi risiko kredit. Seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa implementasi KUR berbasis KI harus dilandasi prinsip kehati-hatian agar memberikan manfaat optimal bagi pelaku usaha.

Melalui FGD lintas kementerian ini, DJKI menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan KI sebagai bagian dari pengembangan ekosistem pembiayaan nasional. Skema KUR berbasis KI diharapkan dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif yang memiliki KI terdaftar dan terlindungi secara hukum.

Sebagai informasi, FGD ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Kementerian Ekonomi Kreatif. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan perwakilan perbankan penyalur Kredit Usaha Rakyat, lembaga penjaminan, penilai kekayaan intelektual, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki peran strategis dalam perumusan dan kesiapan implementasi pembiayaan KUR berbasis kekayaan intelektual.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya