Lindungi KIK Indonesia, DJKI Selenggarakan FGD Untuk Pemutakhiran Pusat Data Nasional KIK

Bintaro - Bicara tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tidak pernah lepas dari isu pembajakan budaya dan sumber daya hayati milik Indonesia oleh negara lain. KIK sendiri merupakan salah satu kedaulatan negara yang wajib dilindungi dan merupakan sumber daya strategis yang dikuasai oleh negara dan digunakan untuk  kepentingan rakyat Indonesia.

Untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran Kementerian/Lembaga (K/L) terkait pelindungan dan pelestarian kekayaan alam dan keanekaragaman budaya Indonesia dari ancaman kepunahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discusssion (FGD) Mekanisme Pertukaran Data dan Informasi Kekayaan Intelektual (KI) antar Database K/L di Hotel Santika Premier Bintaro pada Kamis, (22/10/2020).

Selain membahas tentang pelindungan KIK di Indonesia, dalam acara ini juga membahas tentang pentingnya persamaan paradigma terkait KIK yang akan digunakan untuk pembuatan Pusat Data Nasional KIK yang mutakhir, terutama untuk memberikan pelindungan hukum KIK sebagai aset bangsa Indonesia.Belum tersedianya data KIK secara digital dan ketidakhadirannya kesamaan dalam Data KIK di Indonesia antar K/L merupakan suatu kelemahan dan menjadi celah pencurian dan pembajakan KIK Indonesia oleh negara lain.

Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bidang Ekonomi, Razilu menegaskan bahwa Pusat Data Nasional KIK ini sangat diperlukan untuk melindungi KIK sebagai aset bangsa. "Karena itu maka kita harus melahirkan Pusat Data Nasional yang terpublikasi dan mudah dapat diakses di mana saja dan arah kegiatannya jelas, payung hukum yang kuat yang membuat kita tidak terkotak-kotak,” tegas Razilu.

Sementara itu, pembuatan Pusat Data Nasional KIK yang lebih mutakhir merupakan salah satu dari Prioritas Nasional 2020. "Dengan adanya Pusat Data Nasional KIK diharapkan akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia, bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia dan kemudahan akses nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik Indonesia," tutur Chairani Idha, Sekretaris DJKI.

Sebagai tambahan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga menjelaskan bahwa selain manfaat yang dijelaskan oleh kedua narasumber, Pusat Data Nasional KIK yang lebih mutakhir juga memberikan dampak lebih pada pertumbuhan ekonomi nasional dan dapat menjadi aset tak berwujud negara yang sangat bernilai.

DJKI sendiri merupakan Focal Point dalam mengkoordinasikan pengumpulan dan penyaluran data nasional terkait Generic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (GRTKF)/Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT) yang ditunjuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam).

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Kamis, 13 November 2025

DJKI Bahas Strategi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.

Senin, 10 November 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Wujud Profesionalisme dan Transformasi Digital Pelayanan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.

Senin, 10 November 2025

Selengkapnya