Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Jakarta - Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI). Kegiatan ini diselenggarakan pada 9 April 2026 di Hotel Mercure Cikini sebagai tahapan penting dalam penyempurnaan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Uji publik ini bertujuan untuk memastikan rancangan kebijakan penyesuaian tarif PNBP tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun aturan teknis lainnya, serta telah mempertimbangkan aspek keadilan dan menghimpun masukan faktual dari para pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan berjalan dengan baik.

Dalam pelaksanaannya, DJKI melibatkan berbagai unsur masyarakat sebagai pengguna layanan, antara lain pelaku industri kreatif, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Badan Hukum, Konsultan KI, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), serta Sentra Kekayaan Intelektual. Keterlibatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang disusun selaras dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi publik merupakan prinsip utama dalam perumusan kebijakan layanan kekayaan intelektual.

“Uji publik ini kami selenggarakan agar masyarakat dapat memberikan masukan serta mengetahui secara terbuka arah dan dasar penyesuaian tarif PNBP layanan KI. Masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan yang disusun benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Hermansyah.

Sebelum pelaksanakan uji publik, DJKI telah melakukan serangkaian tahapan analisis, meliputi analisis dampak, analisis kinerja dan efektifitas, evaluasi penyederhanaan proses bisnis, perhitungan beban layanan, penyusunan dan penyempurnaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta penyusunan perbandingan (benchmarking) dengan praktik layanan kekayaan intelektual di negara lain yang setara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang disusun berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan Ririn Kadariyah menyampaikan bahwa PNBP merupakan instrumen pendukung layanan publik yang perlu disusun secara terukur dan akuntabel.

“Penetapan tarif perlu diselaraskan dengan proses bisnis serta manfaat layanan yang diterima masyarakat agar kualitas layanan publik tetap terjaga,” jelas Ririn.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Sri Yusfini Yusuf menekankan pentingnya uji publik sebagai bagian dari tata kelola keuangan negara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Keterbukaan dan pelibatan publik menjadi prinsip penting agar kebijakan tarif PNBP yang disusun memiliki legitimasi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Adapun penyesuaian tarif PNBP layanan KI didorong oleh perkembangan kebutuhan layanan, meningkatnya kompleksitas proses bisnis, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih rinci serta penerapan mekanisme pengenaan tarif bertingkat bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai bentuk keberpihakan pemerintah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila menegaskan bahwa uji publik merupakan bagian penting dari komitmen DJKI dalam menyusun kebijakan secara transparan.

“Melalui uji publik ini, DJKI memastikan masyarakat dapat memberikan masukan secara langsung sebagai bahan penyempurnaan kebijakan penyesuaian tarif PNBP layanan kekayaan intelektual,” ujar Tessa.

Melalui uji publik ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan tarif PNBP yang mendukung peningkatan kualitas layanan dan pelindungan KI. Masyarakat diimbau untuk melindungi karya, inovasi, dan identitas usahanya melalui pendaftaran kekayaan intelektual secara resmi guna memperoleh kepastian hukum dan mencegah pelanggaran.

Sebagai informasi, tarif PNBP permohonan kekayaan intelektual terakhir kali ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Seiring perkembangan layanan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan, pemerintah melakukan evaluasi kebijakan secara berkala dengan melibatkan publik agar penyesuaian tarif yang dirumuskan tetap relevan, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Tutup Rangkaian Bilateral ASEAN dengan Dukungan Proposal Indonesia Menguat

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menutup rangkaian pertemuan bilateral Indonesia dengan delegasi kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara ASEAN dalam mendorong inisiatif keadilan royalti musik dan lagu digital pada hari terakhir penyelenggaraan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation 2026.

Kamis, 9 April 2026

Valuasi Kekayaan Intelektual Dorong Akses Pembiayaan Inovasi

Indonesia mendorong penguatan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen ekonomi melalui Seminar on Valuation and IP-Backed Finance dalam rangkaian ASEAN Working Group of Intellectual Property Coordination 2026 di Padma Hotel Legian, Bali. Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menyampaikan, forum ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman valuasi KI sebagai dasar pembiayaan berbasis KI di kawasan.

Kamis, 9 April 2026

IP Talks On Campus: Menepis Mitos Paten Harus Berteknologi Rumit

Invensi yang didaftarkan sebagai paten tidak selamanya lahir dari kerumitan tingkat tinggi. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama Sri Lastami, menekankan hal tersebut saat membuka acara IP Talks On Campus di Universitas Warmadewa pada 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya