Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan kualitas pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Berbagai upaya terus dilakukan, salah satunya melalui rencana kerja (work plan) sektor strategis dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO).
Yasmon selaku Direktur Kerja Sama dan Edukasi dalam paparannya menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan DJKI dalam penguatan sistem pelindungan kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Upaya tersebut diantaranya dengan memperkuat kerangka hukum di bidang KI. Ia mengatakan saat ini Indonesia sedang dalam proses revisi Undang-Undang Desain Industri dan Paten. DJKI juga terus memperkuat sistem teknologi di DJKI.
“Selain itu, DJKI berupaya meningkatkan kuantitas permohonan KI dalam negeri melalui berbagai program, diantaranya Patent One Stop Services (POSS), Mobile IP Clinic dan sebagainya. Upaya lainnya antara lain DJKI juga terus berupaya memperkuat kerja sama di dalam dan luar negeri, melakukan penegakan hukum KI, mendirikan Edukasi Kekayaan Intelektual, dan pelindungan KI komunal,” jelas Yasmon pada Kegiatan Workshop on Denmark - Indonesia Strategic Sector Cooperation on IP, Senin, 23 September 2024 di Double Tree Hotel, Jakarta.
Di samping upaya tersebut, DJKI menemui berbagai tantangan, antara lain permohonan KI dalam negeri yang masih rendah. Kemajuan teknologi juga merupakan tantangan baru dalam pelanggaran KI.
“Tantangan lainnya adalah kesadaran akan pentingnya KI sangat perlu ditingkatkan. Saat ini perkembangan pesat teknologi baru, seperti metaverse dan artificial intelligence juga merupakan tantanganyang dihadapi saat ini,” tutur Yasmon.
Direktur Jenderal DKPTO, Sune Stampe Sorensen mengungkapkan DKPTO dan DJKI telah melakukan tanda tangan rencana kerja sektor strategis pada Agustus 2024 lalu.
“Mulai hari ini kita akan intensifkan kerja sama dalam bidang pelindungan KI secara nasional dan internasional. Kita akan bertukar praktik terbaik (best practices) di bidang paten, merek, desain industri, dan penegakan hukum KI,” terang Sune.
Ia menambahkan, rencana kerja yang telah ditandatangani bertujuan untuk memperkuat pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Capaian yang diharapkan adalah pertukaran praktik terbaik dan peningkatan kapasitas KI dua negara.
“Pertemuan ini merupakan wujud komitmen dan langkah konkret setelah rencana kerja ada. Saya mengapresiasi pemerintahan Denmark untuk kerja sama luar biasa ini,” pungkas Yasmon.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat hubungan kerja sama internasional melalui pertemuan bilateral dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang dilaksanakan di sela-sela Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Kamis, 10 Juli 2025
Partisipasi Indonesia dalam Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) 2025 terus mendapat perhatian dunia. Lewat booth pameran bertema “Local Roots, Global Reach”, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memamerkan lebih dari seratus produk berbasis kekayaan intelektual (KI) yang mencerminkan kekuatan ekonomi kreatif Tanah Air.
Kamis, 10 Juli 2025
Indonesia menandatangani Riyadh Design Law Treaty (DLT) sebagai komitmen untuk menyederhanakan dan menyeragamkan prosedur administratif terkait pendaftaran dan perlindungan desain industri di negara-negara anggota. Penandatanganan ini dilakukan dalam pertemuan bilateral antara Kementerian Hukum sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia dan World Intellectual Property Organization (WIPO) di sela rangkaian Sidang Umum WIPO ke-66 pada Selasa, 9 Juli 2025.
Rabu, 9 Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025