Jakarta – Tren promosi lewat video pendek kian digemari, namun penggunaannya tetap perlu memperhatikan hak-hak pencipta lain, terutama ketika melibatkan musik, gambar, atau video yang bukan milik sendiri. Pembuatan video promosi memiliki risiko hukum yang lebih tinggi dibandingkan video personal, karena prinsip “penggunaan wajar” (fair use) sangat jarang berlaku untuk konten yang bertujuan mencari keuntungan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menegaskan pentingnya memahami aturan hak cipta sebelum mempublikasikan video promosi. Menurutnya konten untuk berjualan atau kepentingan komersial, mengharuskan seluruh elemen video legal.
“Baik musik, visual, maupun suara harus diperhatikan keabsahannya. Penggunaan aset yang tidak sah berpotensi melanggar hak cipta dan pemilik hak dapat mengajukan somasi,” Agung menjelaskan di Kantor DJKI, Senin, 10 November 2025.
Agung juga menerangkan bahwa cara paling aman untuk membuat video promosi adalah dengan mengutamakan konten orisinal. Artinya, kreator sebaiknya merekam sendiri seluruh elemen video, memotret sendiri gambar diam yang dibutuhkan, dan menulis sendiri naskah promosi. Bila memerlukan musik, gunakan karya bebas royalti atau berlisensi komersial dari platform resmi seperti Epidemic Sound, Artlist, atau PremiumBeat.
“Royalty-free bukan berarti gratis. Biasanya cukup bayar lisensi sekali di awal untuk penggunaan berulang tanpa bayar royalti lagi,” jelasnya.
Kedua, bagi yang menggunakan stok visual, Agung mengingatkan agar tidak mengambil dari hasil pencarian Google. Gunakan platform resmi seperti Shutterstock, Adobe Stock, atau Getty Images, dan simpan bukti lisensi pembeliannya.
“Kalau pakai stok gratis seperti Pexels atau Unsplash, baca dulu ketentuannya, karena beberapa foto tidak boleh dipakai untuk iklan,” tambahnya.
Selain hak cipta, berikutnya kreator juga perlu memperhatikan hak privasi dan merek dagang. Jika video menampilkan wajah orang yang dapat dikenali, pastikan ada surat persetujuan model (model release). Bila syuting di lokasi pribadi seperti kafe atau toko, sebaiknya minta izin tertulis pemilik properti (property release). Sementara untuk merek lain yang muncul di video, seperti logo pada baju atau produk, sebaiknya diblur agar tidak menimbulkan kesan dukungan atau asosiasi palsu.
Kemudian, DJKI juga menyoroti tren penggunaan aset kecerdasan buatan (AI). Kreator disarankan membaca syarat penggunaan platform AI sebelum memakai hasilnya untuk promosi. “Hasil dari akun AI gratis biasanya tidak boleh digunakan secara komersial. Jadi pastikan langganannya mendukung izin komersial,” tutur Agung.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya dokumentasi dan kebiasaan tertib administrasi dalam proses kreatif. Simpan bukti pembelian lisensi, surat izin model, atau kontrak dengan musisi lokal. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk perlindungan diri dan profesionalitas. Dengan menerapkan prinsip penggunaan aset legal, pelaku usaha dan kreator dapat melindungi reputasi, membangun kepercayaan publik, dan menciptakan lingkungan digital yang adil bagi semua pihak. Menurut Agung, kepatuhan terhadap hak cipta justru menambah nilai bagi sebuah usaha.
“Konsumen kini makin cerdas dan peduli dengan keaslian sehingga usaha yang menghargai hak cipta biasanya juga lebih dipercaya dan punya citra profesional,” kata Agung.
Melalui berbagai kegiatan edukasi, lokakarya, dan kolaborasi dengan platform digital, DJKI terus berupaya membangun budaya kreatif yang menghormati hak cipta di ruang digital. Agung berharap masyarakat dapat melihat pelindungan hak cipta bukan sebagai batasan, melainkan bagian dari praktik usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Pelindungan hak cipta bukan untuk membatasi, tapi untuk menjaga keseimbangan. Kita ingin ruang digital tetap menjadi tempat yang aman dan adil bagi semua pencipta, pelaku usaha, dan pengguna.
Namun selain itu, pentingnya untuk melakukan pencatatan ciptaan sebagai bukti awal kepemilikan sehingga karya kita dapat dilindungi secara hukum. "Nikmati karyanya, Pahami hukumnya". ” tutup Agung.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia membuka rangkaian kegiatan ASEAN IP Office Leaders Retreat di Padma Resort Legian Bali, pada hari Minggu 5 April 2026. Kegiatan ini menjadi forum awal sebelum pertemuan utama Asean Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang akan diikuti seluruh delegasi kawasan ASEAN.
Minggu, 5 April 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengakselerasi persiapan menuju status International Searching Authority (ISA) melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pendukung. Upaya ini dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pada 2 April 2026 di Gedung DJKI.
Kamis, 2 April 2026
Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.
Rabu, 1 April 2026
Minggu, 5 April 2026
Kamis, 2 April 2026
Rabu, 1 April 2026