Lakukan Siaran Tanpa Izin, PPNS DJKI Geledah Kafe dan Sita Beberapa Sport Bar di Bali

Bali - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan terhadap enam kafe dan sport bar di Bali pada Kamis, 22 Februari 2024.

Kafe dan sport bar tersebut diindikasikan melakukan kegiatan penyelenggaraan nonton bareng atau public viewing tayangan sepakbola Liga Inggris musim tahun 2022-2025 di tempat komersial tanpa izin dari pemegang lisensi.

Berdasarkan hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), PPNS Kekayaan Intelektual (KI) melakukan penyitaan terhadap alat-alat atau benda-benda yang digunakan untuk melakukan media penyiaran tersebut, antara lain televisi, setbox, decoder, remote control, dan benda-benda lain yang mempunyai kaitan dengan perkara yang ditangani.

“Upaya penegakan hukum penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya pengaduan dari PT. Indonesia Entertainment Group (IEG), selaku kuasa dari PT. Surya Citra Televisi (SCTV), PT. Vidio Dot Com (VIDIO), dan PT. Mediatama Televisi (NEX PARABOLA),” terang Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.

“PT. IEG sendiri merupakan pemegang lisensi hak siar eksklusif atas tayangan Liga Inggris musim tahun 2022-2025,” lanjutnya.
 
Penayangan hak siar di tempat komersial tanpa izin dari Pemegang Hak Siar merupakan tindak pidana Hak Cipta pelanggaran Hak Terkait Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 25 jo. 118 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 1 Milyar sedangkan apabila dilakukan dengan maksud pembajakan diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 4 Miliar.
 
“Saya menghimbau kepada tempat-tempat komersial, misalnya hotel, kafe, dan sport bar, apabila hendak melakukan penayangan tayangan sepakbola Liga Inggris musim 2022-2025 pastikan mendapatkan izin lisensi terlebih dahulu dari pemegang hak siar tayangan liga Inggris tersebut agar terhindar dari tuntutan hukum yang berlaku,” pungkas Anom.



LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya