Lahirkan Paten Berkualitas Melalui Strategi Demand Pull

Jakarta — Keberhasilan Tiongkok menempati posisi teratas dunia dalam jumlah permohonan paten tidak terlepas dari strategi amati, tiru, dan modifikasi. Hal tersebut terungkap dalam podcast “What’s Up” Kementerian Hukum yang menghadirkan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) DJKI, Sri Lastami, bersama Direktur Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi (DIRBT) Universitas Indonesia, Chairul Hudaya.

Dalam podcast tersebut, Lastami menekankan bahwa para inovator Indonesia dapat menempuh langkah serupa, yakni mengembangkan invensi yang sudah ada dengan menambahkan unsur kebaruan sehingga memenuhi syarat paten dan memberikan hak eksklusif kepada inventor.

“Tentunya tidak meniru seratus persen, melainkan memasukkan modifikasi agar tercapai syarat unsur kebaruannya untuk memperoleh hak eksklusif paten,” ucap Lastami.

Menyambung pernyataan Lastami, Chairul Hudaya menambahkan bahwa tantangan besar yang dihadapi peneliti Indonesia adalah minimnya pemahaman tentang kekayaan intelektual (KI), terbatasnya pendanaan riset, serta strategi riset yang masih cenderung technology push. Kondisi ini membuat banyak penelitian sulit dihilirisasi karena tidak sesuai dengan kebutuhan pasar. Oleh karena itu, untuk mengatasi kegagalan komersialisasi, Science Techno Park Universitas Indonesia (UI) kini menerapkan strategi Demand Pull.

"Kami mendatangi industri, menjalin kerja sama, dan menanyakan kebutuhan mereka. Setelah masalah industri terselesaikan, barulah nanti invensinya didaftarkan," jelas Chairul.

Pendekatan ini memastikan invensi yang dihasilkan lebih siap dipatenkan dan memiliki nilai komersial. Sebagai bentuk motivasi, UI juga memberikan skema pembagian royalti yang menarik, yakni 70 persen untuk inventor dan 30 persen untuk universitas.

Chairul menegaskan bahwa fokus riset UI saat ini diarahkan pada sektor kesehatan dan kecerdasan buatan (AI) yang dinilai strategis untuk mendukung Indonesia Emas 2045. Selain berorientasi pada komersialisasi, UI juga mendorong pemanfaatan paten untuk memberikan dampak sosial yang lebih luas, khususnya di bidang humaniora.

Menutup perbincangan, Sri Lastami menyampaikan bahwa DJKI terus memperkuat dukungan terhadap ekosistem KI nasional melalui berbagai kebijakan, seperti keringanan biaya pendaftaran paten bagi lembaga pendidikan serta inovasi layanan digital berupa Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Hal ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk menghadirkan perlindungan hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi seluruh inovator Indonesia, khususnya yang berasal dari perguruan tinggi.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Masyarakat Kini Bisa Adukan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Secara Online

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Kenalkan Indonesia Proposal ke Mahasiswa UKI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI memaparkan sejumlah langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem royalti yang adil bagi kreator lokal di tengah dominasi ekonomi digital. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional bertema “Reformulasi HAKI untuk Ekonomi Digital dan Kreator Lokal” pada 21 Januari 2026, di Ruang Seminar Gedung AB Universitas kristen Indonesia (UKI).

Rabu, 21 Januari 2026

Pelaku Usaha Kini Bisa Daftarkan Merek Sendiri, UMK Dapat Tarif Khusus

Pelaku usaha kini dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek secara mandiri melalui layanan digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelindungan hukum merek sekaligus mempercepat proses administrasi tanpa perlu datang langsung ke kantor layanan. Transformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berdaya saing.

Rabu, 21 Januari 2026

Selengkapnya