Jakarta — Keberhasilan Tiongkok menempati posisi teratas dunia dalam jumlah permohonan paten tidak terlepas dari strategi amati, tiru, dan modifikasi. Hal tersebut terungkap dalam podcast “What’s Up” Kementerian Hukum yang menghadirkan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) DJKI, Sri Lastami, bersama Direktur Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi (DIRBT) Universitas Indonesia, Chairul Hudaya.
Dalam podcast tersebut, Lastami menekankan bahwa para inovator Indonesia dapat menempuh langkah serupa, yakni mengembangkan invensi yang sudah ada dengan menambahkan unsur kebaruan sehingga memenuhi syarat paten dan memberikan hak eksklusif kepada inventor.
“Tentunya tidak meniru seratus persen, melainkan memasukkan modifikasi agar tercapai syarat unsur kebaruannya untuk memperoleh hak eksklusif paten,” ucap Lastami.
Menyambung pernyataan Lastami, Chairul Hudaya menambahkan bahwa tantangan besar yang dihadapi peneliti Indonesia adalah minimnya pemahaman tentang kekayaan intelektual (KI), terbatasnya pendanaan riset, serta strategi riset yang masih cenderung technology push. Kondisi ini membuat banyak penelitian sulit dihilirisasi karena tidak sesuai dengan kebutuhan pasar. Oleh karena itu, untuk mengatasi kegagalan komersialisasi, Science Techno Park Universitas Indonesia (UI) kini menerapkan strategi Demand Pull.
"Kami mendatangi industri, menjalin kerja sama, dan menanyakan kebutuhan mereka. Setelah masalah industri terselesaikan, barulah nanti invensinya didaftarkan," jelas Chairul.
Pendekatan ini memastikan invensi yang dihasilkan lebih siap dipatenkan dan memiliki nilai komersial. Sebagai bentuk motivasi, UI juga memberikan skema pembagian royalti yang menarik, yakni 70 persen untuk inventor dan 30 persen untuk universitas.
Chairul menegaskan bahwa fokus riset UI saat ini diarahkan pada sektor kesehatan dan kecerdasan buatan (AI) yang dinilai strategis untuk mendukung Indonesia Emas 2045. Selain berorientasi pada komersialisasi, UI juga mendorong pemanfaatan paten untuk memberikan dampak sosial yang lebih luas, khususnya di bidang humaniora.
Menutup perbincangan, Sri Lastami menyampaikan bahwa DJKI terus memperkuat dukungan terhadap ekosistem KI nasional melalui berbagai kebijakan, seperti keringanan biaya pendaftaran paten bagi lembaga pendidikan serta inovasi layanan digital berupa Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Hal ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk menghadirkan perlindungan hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi seluruh inovator Indonesia, khususnya yang berasal dari perguruan tinggi.
Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.
Rabu, 1 April 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kegiatan Temu Wicara mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Manajemen Usaha di Bali, Rabu (01/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing UMKM melalui pemanfaatan dan pelindungan KI secara optimal.
Rabu, 1 April 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Kantor Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif & Digital RI di Gedung DJKI, 1 April 2026 dalam rangka membahas penguatan sistem kekayaan intelektual (KI) serta perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam pertemuan tersebut, DJKI menegaskan pentingnya pelindungan KI sebagai langkah awal agar inovasi dan kreativitas masyarakat tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi.
Rabu, 1 April 2026