Kunjungan DJKI ke Industri Teknologi dan Farmasi: Dorong Pemanfaatan KI

Denmark - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengunjungi  dua perusahaan global, Topsoe dan Novo Nordisk, yang berbasis di Denmark. Kunjungan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Second Steering Committee Meeting bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang bertujuan memperkuat hubungan internasional dan menggali wawasan tentang inovasi di bidang teknologi energi terbarukan serta farmasi. 

“Pertemuan ini merupakan kesempatan bagi kita untuk berdiskusi secara mendalam tentang pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) yang berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami dalam kunjungan yang berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025.

Di Topsoe, delegasi DJKI mendapatkan paparan mengenai teknologi HydroFlex, yang kini telah dilisensikan kepada PT Kilang Pertamina Internasional dalam pengembangan bahan bakar terbarukan. Teknologi ini mampu mengonversi bahan baku bio menjadi Sustainable Aviation Fuel (SAF) dan diesel terbarukan dengan kapasitas produksi mencapai 6.000 barel per hari. Lastami menyebutkan bahwa kolaborasi antara Indonesia dan Denmark dalam inovasi semacam ini menjadi contoh nyata pemanfaatan KI untuk mendorong transisi energi berkelanjutan.

Selain itu, delegasi DJKI juga diajak mengunjungi fasilitas penelitian Topsoe untuk melihat langsung proses pengembangan teknologi energi rendah karbon. Topsoe, sebagai perusahaan global terkemuka dalam solusi transisi energi, terus memerangi perubahan iklim dengan membantu konsumen dan mitranya dalam mengurangi emisi dan dekarbonisasi melalui inovasi ilmiah. 

“Teknologi seperti ini adalah bentuk nyata dari pelindungan kekayaan intelektual yang bermanfaat, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga untuk kelangsungan hidup kita,” ujar Lastami.

Sementara itu, dalam kunjungan ke Novo Nordisk, DJKI membahas implementasi Undang-Undang (UU) Paten Nomor 65 Tahun 2024. UU ini merupakan amandemen ketiga dari UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang  bertujuan memperkuat pelindungan KI. Novo Nordisk, sebagai salah satu perusahaan farmasi terkemuka yang fokus pada pengobatan diabetes dan penyakit kronis lainnya, menyampaikan apresiasi atas perubahan regulasi tersebut.

Menurut Lastami, pelindungan paten yang lebih kuat sangat penting untuk mendorong penelitian dan pengembangan obat-obatan baru. Dalam diskusi tersebut, Novo Nordisk menyoroti manfaat paten untuk second medical use, yang memungkinkan pengembangan terapi baru dari obat yang sudah ada.

“Dengan pelindungan paten yang memadai, inovasi di bidang farmasi akan terus tumbuh, memberi manfaat besar bagi para pasien, sehingga mereka mendapatkan lebih banyak pilihan untuk terapi,” terang Lastami.

Selain itu, amandemen UU Paten juga dirancang untuk mendorong komersialisasi inovasi. Sri Lastami menjelaskan bahwa peningkatan pemanfaatan KI tidak hanya membantu perusahaan global, tetapi juga memberikan peluang besar bagi peneliti dan pelaku industri di Indonesia untuk berkolaborasi secara internasional.

Kunjungan ke dua perusahaan ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam mempromosikan inovasi. “Kolaborasi lintas negara, seperti yang kita lihat di Denmark, menjadi kunci untuk mempercepat pengembangan teknologi yang bermanfaat secara global,” kata Lastami. 

Beliau menambahkan bahwa DJKI akan terus mendorong pemanfaatan KI di Indonesia, termasuk melalui kerja sama dengan mitra global. Pihaknya juga berharap kunjungan ini dapat menjadi landasan bagi penguatan pelindungan KI di Indonesia sekaligus membuka jalan bagi kolaborasi yang lebih intensif dengan industri internasional.

“Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam inovasi teknologi dan farmasi, dan ini adalah langkah awal yang penting,” tutup Lastami.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

Selengkapnya