Kunjungan Delegasi Global Pharmaceutical Firms

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly didampingi Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, serta Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman, dan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI), Molan Tarigan menerima kunjungan delegasi Global Pharmaceutical Firms di Ruang Rapat Menteri, Lantai 5, Gedung Ex Sentra Mulia, Rabu (17/1/2017).

Menkumham, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tangan terbuka bersedia menerima berbagai masukan dan saran untuk pelaksanaan Undang-Undang Paten.

“Termasuk pendekatan penggunaan kekayaan intelektual terkait akses produk farmasi yang bertanggung jawab, yang dapat diinsentifkan untuk perusahaan life sciences dan ditiru oleh sektor industri lainya, sesuai dengan internasional best practice dan memberi perlindungan yang baik kepada inventor, investor, dan masyarakat pada umumnya, “ Ujar Yasonna H Laoly.

Dalam kunjungan tersebut, Global Pharmaceutical Firms bermaksud ingin menawarkan kerja sama mengenai obat-obatan farmasi untuk obat HIV dan Anti Hepatitis melalui lisensi paten yang mereka miliki. “Mereka itu menawarkan semacam kerja sama tapi menggunakan lisensi paten,” Yasonna H Laoly menjelaskan.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa ada 2 (dua) macam lisensi paten, yaitu lisensi biasa dan lisensi wajib (Voluntary Licensing).“Sekarang dia menawarkan Voluntary Licensing untuk obat-obatan HIV dan Anti Hepatitis, jadi mereka sudah melakukan itu bekerja sama dengan beberapa negara,” ucap Dede Mia Yusanti.

Perlu diketahui, ketentuan mengenai lisensi wajib diatur pada Pasal 81-107 Undang-undang Paten No.13 Tahun 2016. Bahwa lisensi wajib merupakan lisensi non-eksklusif untuk melaksanakan Paten oleh pihak lain yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri atas dasar permohonan dengan alasan, Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan Paten.

Menurut Dede Mia Yusanti, pada prinsipnya Global Pharmaceutical Firms bersedia memberikan lisensi dengan harga murah ke pabrik farmasi yang ada di Indonesia.
“Tapi bukan hanya satu, tapi beberapa, supaya antara pabrik obat generik itu saling berkompetisi, sehingga nanti harga obat diharapkan murah, karena ada kompetisi disitu,” Dede Mia Yusanti menambahkan.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya