KPK Bahas Tata Kelola Layanan Kekayaan Intelektual melalui FGD dengan Sekretariat DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hal ini Sekretariat DJKI melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/7/2021). Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Kajian Monitoring yang telah dilaksanakan KPK terhadap Tata Kelola Pelayanan KI pada DJKI.

Dihadiri oleh Sekretaris DJKI Chairani Idha beserta seluruh pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Sekretariat, FGD ini membahas terkait tata kelola layanan yang ada pada Sekretariat DJKI.

Adapun tujuan dari FGD ini adalah memetakan dan mengidentifikasi potensi korupsi yang pada akhirnya akan menghasilkan rekomendasi perbaikan untuk mencegah terjadinya korupsi pada pengelolaan layanan di kemudian hari. (AMO/DIT)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya