Kopi dan Kopiah Calon Pendongkrak Ekonomi Tapin

Jakarta – Kabupaten Tapin tengah menaruh perhatian besar pada pelindungan hukum aset-aset lokalnya agar mampu berbicara lebih banyak di panggung ekonomi nasional. Upaya ini diwujudkan melalui konsultasi langsung atas potensi Kopi Liberika Lokpaikat, Kopi Hatungun, hingga kerajinan tangan khas berupa Kopiah Jangang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI pada 19 Februari 2026.

Dorongan untuk mendapatkan pelindungan hukum terhadap kekayaan alam dan sentuhan budaya khas tersebut memerlukan pengawalan intensif, baik dari sisi administratif maupun substantif. Dalam kaitan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memastikan setiap tahap pengusulan dari daerah dapat terakomodasi dengan baik di tingkat pusat.

“Kami hadir untuk menjembatani dan mengawal agar setiap dokumen serta persyaratan teknis dalam pendaftaran potensi indikasi geografis ini dapat terpenuhi dengan baik melalui konsultasi secara langsung,” tutur Alex.

Kesungguhan tersebut menjadi manifestasi dari komitmen daerah dalam menjaga identitas serta kemurnian produk yang membawa karakteristik unik tanah Tapin. Sejalan dengan hal itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tapin, Meidy Harris Prayoga menegaskan bahwa pelindungan ini merupakan langkah nyata dalam menghargai jerih payah para petani dan perajin di daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa produk unggulan Tapin memiliki identitas hukum yang kuat sehingga mampu bersaing secara sehat dan memberikan kesejahteraan nyata bagi masyarakat lokal,” ujar Meidy.

Semangat tersebut sejatinya telah memiliki akar yang kuat melalui amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 22 Tahun 2022 mengenai pelindungan kekayaan intelektual. Sinergi ini pun mendapat apresiasi dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, yang menilai kolaborasi daerah akan memperkokoh posisi Indonesia sebagai pemimpin pendaftaran indikasi geografis di tingkat ASEAN.

“Kerja sama ini sangat penting karena sejalan dengan misi kami untuk menjadikan Indonesia menempati peringkat kedua dalam hal pendaftaran indikasi geografis terbanyak di Asia,” ucap Fajar.

Di sisi lain, aspek legalitas ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi strategi hilirisasi demi target ekonomi jangka panjang. Ketua Tim Kerja Pemanfaatan, Utilisasi, dan Pengawasan Indikasi Geografis, Irma Mariana mengapresiasi kesuksesan Cabai Rawit Hiyung asal Tapin yang telah berhasil menembus pasar industri melalui kolaborasi dengan merek nasional seperti ABC.

“Kolaborasi tersebut adalah salah satu langkah komersialisasi yang sangat baik dalam rangka memperbesar manfaat ekonomi bagi masyarakat pasca terdaftarnya indikasi geografis,” kata Irma.

Jika proses pendaftaran ini rampung, kopi asal Tapin tersebut akan mencatatkan diri sebagai komoditas kopi pertama dengan label indikasi geografis di Kalimantan Selatan. Kehadirannya diprediksi akan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif daerah, menyusul jejak Kopi Liberika Kayong Utara yang telah lebih dulu mendapatkan pelindungan serupa di Pulau Kalimantan.



LIPUTAN TERKAIT

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Selengkapnya