Konsinyering Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Pelayanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Kegiatan Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif pada Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM), Lembaga Pendidikan dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pemerintah di Hotel Manhattan, Rabu (27/12/2017).

Konsinyering ini membahas kebijakan terkait tarif pelayanan KI bagi usaha mikro dan usaha kecil yang berbeda dengan tarif pelayanan KI untuk non usaha mikro dan usaha kecil dan mengatur tarif bagi Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah, terutama terkait biaya paten serta biaya tahunan/ pemeliharaan paten bagi usaha mikro, usaha kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah.

"Permenkumham ini dalam waktu dekat akan ada tarif PNBP terbaru, untuk pengajuan layanan KI akan ada pengurangan tarif biaya untuk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan dan litbang pemerintah", ucap Agung Damar Sasongko, Kepala Bagian Program dan Pelaporan.

Agung menjelaskan bahwa ketika pengurangan biaya tarif PNBP terbaru dikeluarkan, maka permenkumham ini juga harus segera diberlakukan. Karena pertimbangannya untuk meningkatkan pengembangan KI dan pendaftaran KI di masyarakat terutama untuk usaha mikro, usaha kecil dan juga untuk penemuan-penemuan di bidang paten dan teknologi juga harus ditingkatkan.

Dalam konsinyering ini para peserta dari perwakilan Kementerian dan Lembaga diminta masukannya mengenai draf Permenkumham tersebut dengan harapan hasil konsinyering ini menghasilkan masukan yang dapat memudahkan usaha mikro, usaha kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah.

Pembahasan rancangan permenkumham ini dihadiri dari beberapa perwakilan Kementerian dan Lembaga, seperti Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham, Kementerian Koprasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Akademisi dan LIPI.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Pererat Silaturahmi, DJKI Gelar Halal Bihalal Bersama Pegawai

Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.

Senin, 30 Maret 2026

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya