Konsinyering perubahan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang undang (RUU) Desain Industri

Tanggerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar Konsinyering perubahan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang undang (RUU) Desain Industri selama 2 hari 4 - 5 Mei 2018 di Bandara Internasional Hotel.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk mengakomodir kebutuhan Nasional serta penyesuaian dengan ketentuan perjanjian Internasional diantaranya :

1. Menyesuaikan perjanjian Internasional dalam trips,
2. Menyempurnakan pengaturan mengenai prosedur administrasi pendaftran Desain Industri,
3. Menyempurnakan pengaturan penegakan Hukum terutama terkait sengketa dalam perkara perdata ganti rugi.

Pada Tahun 2017 substansi NA dari RUU Desain Industri sudah disampaikan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara (Sekneg) menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Long List 2015 - 2019 dan pada Tahun 2018 masuk menjadi Prolegnas Prioritas.

Dhahana Putra, Direktur Perancangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menyampaikan bahwa perubahan NA RUU Desain Industri yang saat ini dilakukan perlu dikaji sejauh mana perbedaannya dengan NA RUU Desain Industri yang sebelumnya telah di sampaikan kepada Presiden, jika hanya sebatas redaksional maka tidak akan menjadi masalah namun jika terkait prinsip maka perlu kita tinjau lagi.

“Diharapkan Hari ini kita sudah sepakati untuk menyampaikan kembali hasil NA RUU Desain Industri kepada presiden”, lanjutnya.

Konsinyering ini dihadiri oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari , Direktur Perancangan Ditjen PP, Dhahana Putra Direktur Harmonisasi Ditjen PP, Karjono, serta para Pemeriksa Desain Industri DJKI dan Tim Penyelarasan, Harmonisasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).


LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya