Konsinyering perubahan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang undang (RUU) Desain Industri

Tanggerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar Konsinyering perubahan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang undang (RUU) Desain Industri selama 2 hari 4 - 5 Mei 2018 di Bandara Internasional Hotel.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk mengakomodir kebutuhan Nasional serta penyesuaian dengan ketentuan perjanjian Internasional diantaranya :

1. Menyesuaikan perjanjian Internasional dalam trips,
2. Menyempurnakan pengaturan mengenai prosedur administrasi pendaftran Desain Industri,
3. Menyempurnakan pengaturan penegakan Hukum terutama terkait sengketa dalam perkara perdata ganti rugi.

Pada Tahun 2017 substansi NA dari RUU Desain Industri sudah disampaikan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara (Sekneg) menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Long List 2015 - 2019 dan pada Tahun 2018 masuk menjadi Prolegnas Prioritas.

Dhahana Putra, Direktur Perancangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menyampaikan bahwa perubahan NA RUU Desain Industri yang saat ini dilakukan perlu dikaji sejauh mana perbedaannya dengan NA RUU Desain Industri yang sebelumnya telah di sampaikan kepada Presiden, jika hanya sebatas redaksional maka tidak akan menjadi masalah namun jika terkait prinsip maka perlu kita tinjau lagi.

“Diharapkan Hari ini kita sudah sepakati untuk menyampaikan kembali hasil NA RUU Desain Industri kepada presiden”, lanjutnya.

Konsinyering ini dihadiri oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari , Direktur Perancangan Ditjen PP, Dhahana Putra Direktur Harmonisasi Ditjen PP, Karjono, serta para Pemeriksa Desain Industri DJKI dan Tim Penyelarasan, Harmonisasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).


LIPUTAN TERKAIT

Mekanisme Perbaikan Data Hak Cipta Pasca Pencatatan

Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.

Selasa, 27 Januari 2026

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Selengkapnya