Konsinyering perubahan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang undang (RUU) Desain Industri

Tanggerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar Konsinyering perubahan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang undang (RUU) Desain Industri selama 2 hari 4 - 5 Mei 2018 di Bandara Internasional Hotel.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk mengakomodir kebutuhan Nasional serta penyesuaian dengan ketentuan perjanjian Internasional diantaranya :

1. Menyesuaikan perjanjian Internasional dalam trips,
2. Menyempurnakan pengaturan mengenai prosedur administrasi pendaftran Desain Industri,
3. Menyempurnakan pengaturan penegakan Hukum terutama terkait sengketa dalam perkara perdata ganti rugi.

Pada Tahun 2017 substansi NA dari RUU Desain Industri sudah disampaikan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara (Sekneg) menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Long List 2015 - 2019 dan pada Tahun 2018 masuk menjadi Prolegnas Prioritas.

Dhahana Putra, Direktur Perancangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menyampaikan bahwa perubahan NA RUU Desain Industri yang saat ini dilakukan perlu dikaji sejauh mana perbedaannya dengan NA RUU Desain Industri yang sebelumnya telah di sampaikan kepada Presiden, jika hanya sebatas redaksional maka tidak akan menjadi masalah namun jika terkait prinsip maka perlu kita tinjau lagi.

“Diharapkan Hari ini kita sudah sepakati untuk menyampaikan kembali hasil NA RUU Desain Industri kepada presiden”, lanjutnya.

Konsinyering ini dihadiri oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari , Direktur Perancangan Ditjen PP, Dhahana Putra Direktur Harmonisasi Ditjen PP, Karjono, serta para Pemeriksa Desain Industri DJKI dan Tim Penyelarasan, Harmonisasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).


LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya