Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan, memutuskan untuk menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 Permohonan Banding Nomor Registrasi 36/KBP/X/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055.

"Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten," ujar Ikhsan saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis menilai bahwa Klaim 1 masih mengandung ketidakjelasan karena mendefinisikan badan inti dengan dua struktur teknis yang berbeda, yakni struktur tiga lapisan dan lima lapisan. Perbedaan tersebut menyebabkan ruang lingkup pelindungan invensi menjadi tidak jelas serta tidak memenuhi asas kesatuan invensi.

Lebih lanjut, Majelis menyatakan bahwa Klaim 2 bergantung pada Klaim 1 yang dinilai tidak jelas, sedangkan Klaim 3 merujuk pada klaim yang tidak terdapat dalam permohonan. Akibatnya, Klaim 4 dan Klaim 5 yang bergantung pada Klaim 3 juga dinilai tidak memenuhi persyaratan kejelasan.

"Lingkup pelindungan yang diinginkan dari Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 dinilai tidak jelas, sehingga Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 tidak dapat diperiksa kebaruan dan keterterapan dalam industri," jelas Ikhsan.

Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Banding Paten meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kualitas Pemeriksaan Paten melalui Pelantikan Pejabat Ahli Madya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.

Selasa, 27 Oktober 2026

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Selengkapnya