Komisi Banding Paten Terima Satu Permohonan Banding Paten

Jakarta - Melalui sidang terbuka yang diselenggarakan pada 22 April 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) mengeluarkan putusan terkait permohonan banding atas penolakan permohonan paten dengan nomor registrasi 7/KBP/IV/2024 terhadap nomor permohonan P00202104763, yang berjudul Operasi Tautan Naik untuk Mendengar Sebelum Berbicara. Dalam putusannya, KBP RI menerima klaim 1 hingga klaim 33 dari permohonan banding tersebut.

Permohonan banding paten tersebut diajukan oleh Marolita Setiati dari Kantor Konsultan Hukum dan Kekayaan Intelektual PT Spruson Ferguson Indonesia selaku kuasa pemohon paten Nokia Technologies Oy.

Hotman Togatorop selaku Ketua Majelis Banding Paten dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 33 dinilai dapat diterapkan dalam industri.

“Fitur-fitur klaim 1 di atas dibandingkan dengan kombinasi dokumen WO2017164719A1 dan US2018227911A1 tidak dapat diduga sebelumnya. Oleh karenanya klaim 1 dinilai mengandung langkah inventif,” jelas Hotman.

Lebih lanjut Hotman menuturkan bahwa klaim 2 sampai dengan klaim 16 merupakan turunan dari klaim 1, oleh karenanya dinilai mengandung langkah inventif. Hotman menambahkan bahwa fitur-fitur klaim 17 di atas dibandingkan dengan kombinasi dokumen WO2017164719A1 dan US2018227911A1 tidak dapat diduga sebelumnya. Oleh karena itu, klaim 17 dinilai mengandung langkah inventif. Sementara itu, klaim 18 sampai dengan klaim 33 yang merupakan turunan dari klaim 17 juga dinilai mengandung langkah inventif.

“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” tutup Hotman.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tekankan Sinergi dan Single Authority KI Nasional dalam Penyusunan Renstra 2025-2029

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.

Selasa, 9 Desember 2025

Evaluasi Kinerja DJKI 2025 Dorong Penyelesaian Rekomendasi Audit Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan kegiatan Pemaparan Reviu dan Rekomendasi oleh Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal. Paparan yang berlangsung saat Evaluasi Kinerja DJKI 2025 di Hotel JS Luwansa pada 9 Desember 2025 ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, efektivitas pelaksanaan program, dan peningkatan kualitas tata kelola kinerja DJKI.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Perkuat Arah Pelindungan Kekayaan Intelektual Bersama Bappenas

Jakarta — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/ Bappenas) memberikan pandangan strategis terkait arah pembangunan hukum kekayaan intelektual (KI) dalam RPJMN 2025–2029. Hal ini disampaikan oleh Puji Prasetyawati, Perencana Ahli Pertama dalam Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) 2025 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Rabu, 9 Desember 2025. Dalam paparannya, Puji menekankan pentingnya penguatan pelindungan KI sebagai fondasi ekosistem inovasi.

Selasa, 9 Desember 2025

Selengkapnya