Jakarta - Melalui sidang terbuka yang diselenggarakan pada 22 April 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) mengeluarkan putusan terkait permohonan banding atas penolakan permohonan paten dengan nomor registrasi 7/KBP/IV/2024 terhadap nomor permohonan P00202104763, yang berjudul Operasi Tautan Naik untuk Mendengar Sebelum Berbicara. Dalam putusannya, KBP RI menerima klaim 1 hingga klaim 33 dari permohonan banding tersebut.
Permohonan banding paten tersebut diajukan oleh Marolita Setiati dari Kantor Konsultan Hukum dan Kekayaan Intelektual PT Spruson Ferguson Indonesia selaku kuasa pemohon paten Nokia Technologies Oy.
Hotman Togatorop selaku Ketua Majelis Banding Paten dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 33 dinilai dapat diterapkan dalam industri.
“Fitur-fitur klaim 1 di atas dibandingkan dengan kombinasi dokumen WO2017164719A1 dan US2018227911A1 tidak dapat diduga sebelumnya. Oleh karenanya klaim 1 dinilai mengandung langkah inventif,” jelas Hotman.
Lebih lanjut Hotman menuturkan bahwa klaim 2 sampai dengan klaim 16 merupakan turunan dari klaim 1, oleh karenanya dinilai mengandung langkah inventif. Hotman menambahkan bahwa fitur-fitur klaim 17 di atas dibandingkan dengan kombinasi dokumen WO2017164719A1 dan US2018227911A1 tidak dapat diduga sebelumnya. Oleh karena itu, klaim 17 dinilai mengandung langkah inventif. Sementara itu, klaim 18 sampai dengan klaim 33 yang merupakan turunan dari klaim 17 juga dinilai mengandung langkah inventif.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” tutup Hotman.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Rabu, 25 Juni 2025
Rabu, 25 Juni 2025
Rabu, 25 Juni 2025