Komisi Banding Paten RI Putuskan Dua Kasus Paten: Penolakan dan Penerimaan Permohonan Banding

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Metode-metode Penggunaan dan Komposisi-komposisi yang Mengandung Dulaglutida; serta Perangkat Notifikasi Kendaraan yang Mendekat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 16 Januari 2025.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati memutuskan menolak Permohonan Banding dengan Nomor Registrasi 24/KBP/VII/2023 atas Klaim 1 sampai Klaim 3 dari Paten Nomor P00202003537 dengan judul Metode-metode Penggunaan dan Komposisi-komposisi yang Mengandung Dulaglutida.

Erlina menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding menilai bahwa koreksi atas Pemeriksaan kebaruan dan langkah inventif hanya dilakukan terhadap Klaim 1, karena Klaim 2 dan Klaim 3 dinilai tidak jelas, sehingga terhadap Klaim 2 dan Klaim 3 tidak dapat diperiksa kebaruan dan langkah inventifnya. 

“Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding terhadap koreksi atas klaim 1 sampai dengan klaim 3 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 24/KBP/VII/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202003537 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Erlina.

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Ragil Yoga Edi, memutuskan menerima Permohonan Banding dengan Nomor Registrasi 17/KBP/VI/2023 dari Paten Nomor P00202004601 dengan judul Perangkat Notifikasi Kendaraan yang Mendekat.

“Majelis Banding menilai bahwa klaim 1 hasil perbaikan tersebut didukung oleh dokumen deskripsi invensi Nomor P00202004601 sebagaimana pada saat pertama kali diajukan, khususnya pada uraian singkat invensi halaman 2 baris 27-35, halaman 3 baris 1-9, dan uraian lengkap invensi halaman 4-16,” tutur Ragil.

Lebih lanjut Ragil menyampaikan bahwa berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis Banding Paten menilai bahwa Permohonan Paten Nomor P00202004601 memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (DFF/DAW)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya